RakyatPos.id – Usai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), lalu ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri. Sebelum resmi mengundurkan diri, pada Jumat (10/7/2026), ia menggelar konferensi pers dan menyatakan masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara yang menjadi kewenangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tiba-tiba mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung St Burhanuddin pun menjelaskan, Anang sudah menerima pengunduran diri Febrie.
“Hari ini, Sabtu (11/07/26), Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Pak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.
Keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sejalan dengan proses hukum yang dijalankan penyidik Polri, tambahnya.
Setelah itu, keadaan cepat berubah, karena sore harinya polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pasca pengumuman itu, keberadaan Febrie tak terlacak. Beredar kabar, malam harinya Febrie menggelar pertemuan rahasia dengan beberapa petinggi sipil dan militer di sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dikabarkan merancang rencana untuk menyelamatkan karier Febrie dan juga wajah Kejaksaan Agung.
Pengganti Febrie sebagai penjabat Jampidsus, Rudi Margono, juga menyatakan ketidaktahuannya terkait keberadaan Febrie. “Saya belum tahu karena kami masih sibuk,” kata Rudi dikutip dari video yang beredar di media sosial, Minggu (12/7/2026).
Namun, pada Senin (13/7/2026), beredar kabar Febrie sudah terbang ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umrah. Kabar yang beredar menyebutkan Febrie keluar hanya sehari setelah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, status Febrie sebagai tersangka belum mendapat tindakan pencegahan atau pencekalan dari pihak imigrasi.
Surat larangan Febrie baru keluar hari ini, Senin (13/7/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melarang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Penindakan ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan pencegahan ini berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan keluar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang disampaikan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Pj Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari bukti-bukti yang diserahkan.
Informasinya Kakortas telah menetapkannya sebagai tersangka. Belum ada penangkapan, kata Rudi.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama Tim Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima. Nanti tunggu delegasinya. Berkasnya menyusul beserta berita acaranya. Nanti kita ekspos bersama Tim Tipikor Kortas, ujarnya.
Sayangnya hingga saat ini keberadaan Febrie belum dijelaskan. AFU.ID telah menanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tentang rencana umrah Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum membenarkan kabar tersebut.
















