0oleh: Rosadi Jamani
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SASONGKO iya…Aku ingin masalah, selalu. Ekspresi lucu komedi Afrika yang sering muncul di Tiktok. Dalam bahasa Melayu Pontianak, “Cam iye-iye ingin hukuman mati.”
Anda pasti pernah melihat wakil rakyat kita dengan semangat Bandung Lautan Api meminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah divonis hukuman mati. Luar biasa. Netizen langsung membalas, Bagaimana dengan RUU Penyitaan Aset bos?
Baru kemarin, anggota Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR kompak menyerukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah divonis hukuman mati.
Alasannya? Kasus korupsi batubara menyangkut nyawa banyak orang. Pokoknya kalau bisa algojo diminta kerja lembur. Tiang gantungan tampaknya dipesan melalui aplikasi.
Masyarakat langsung mengangguk. Wah, sengit juga. Harimau itu keluar dari kandangnya. Eh, jangan senang dulu. Begitu pembahasan beralih ke RUU Perampasan Aset, tiba-tiba harimau itu berubah menjadi anak kucing usai mandi. Suaranya mengeong pelan.
“Jangan terburu-buru.” “Itu harus dipelajari.” “Anda harus melibatkan para ahli.” “Harus mendengarkan akademisi.” “Kita harus memperhatikan hak asasi manusia.”
Bila perlu tanyakan pendapat tetangga sebelah, dukun desa, tukang cukur, presiden Koptagul, bahkan kucing oranye yang setiap malam duduk di genteng.
Meski RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, namun jalannya dibuat lebih berkelok-kelok dibandingkan gang belakang Pontianak saat banjir. Google Maps bahkan mungkin menyerah dan berkata, “Silakan temukan jalan hidup Anda sendiri.”
Nah, di sinilah logika jungkir balik tiga putaran dimulai. Kalau soal hukuman mati, gaspol tanpa rem. Soal penyitaan aset koruptor demi mendapatkan kembali uang rakyat, tiba-tiba semua orang berubah menjadi ahli kehati-hatian kelas dunia. Rasanya Prancis harus berhati-hati saat menghadapi Spanyol.
Ibarat mengiyakan hukuman mati, namun RUU Perampasan Aset malah diperlakukan seperti skripsi mahasiswa. Sudah diusulkan lima seminar, namun Bab I belum disetujui.
Bayangkan pemandangannya. Febrie berdiri di depan tiang gantungan dengan membawa spanduk besar bertuliskan, “Demi Kehidupan Banyak Orang.”
Sementara aset triliunan hasil korupsi masih berserakan. Villa mewah masih menghadap ke pantai. Rekening luar negeri masih tidur nyenyak. Mobil sport tersebut masih dipoles hingga bersinar. Aset-aset ini seolah berkata, “Tenang saja bos. DPR masih rapat.”
Koruptor mungkin juga akan tertawa. “Tenanglah kawan. Yang dibicarakan panjang lebar bukanlah uang kita, tapi bagaimana cara mengambilnya.”
Ini adalah keadilan bagi rasa komedi. Hidupnya akan semakin cepat. Asetnya disuruh menunggu. Seperti petugas pemadam kebakaran yang datang membawa kipas angin dan berkata, “Apinya jangan padam dulu. Kami akan bentuk tim untuk mempelajari karakter apinya.”
Atau dokter menemui pasien yang kakinya patah dan berkata, “Nanti dioperasi. Yang penting kita bahas warna perbannya dulu.” Ujung-ujungnya, masyarakat hanya bisa menepuk kening hingga para tetangga mengira mereka sedang mengamalkan hadrah.
Logikanya sederhana. Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang patut diancam dengan hukuman mati, bukankah seharusnya hasil korupsi juga disita dengan sangat cepat? Apakah pelakunya bakal dihukum berat, tapi membiarkan uang rakyat seenaknya menikmati bunga deposito?
Hari ini pidatonya menggelegar seperti guntur. Besok diskusi akan selembut kapas dalam meditasi. Satu sisi ganas seperti harimau lapar. Sisi lainnya lembut seperti boneka panda setelah minum susu.
Ujung-ujungnya, masyarakat hanya bisa tertawa getir. Di negeri ini, hukuman bisa dijatuhkan secepat kilat, tapi mengembalikan uang rakyat sebenarnya ibarat siput yang menyeret kulkas.
Jika hal ini terus berlanjut, mungkin akan muncul RUU baru yang lebih ajaib, yakni RUU Perampasan Nyawa Tanpa Perampasan Aset. Judulnya garang, tepuk tangan meriah, tapi akun-akun hasil korupsi masih sempat menikmati matahari terbenam.
(Wartawan senior)
















