RakyatPos.id – Komisi III DPR RI meradang menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kortastipidkor Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi skandal besar di tubuh Korps Adhyaksa, sejumlah anggota parlemen lantang menuntut agar Febrie dijatuhi hukuman mati.
Kemarahan dewan memuncak pada rapat khusus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).
Selain melontarkan kritik tajam kepada tersangka, Komisi III langsung secara aklamasi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk memantau secara ketat pengusutan kasus ini.
Tuntutan hukuman mati salah satunya disuarakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).
Dia menilai tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dalam kasus proyek batubara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel berdampak sangat besar terhadap hajat hidup masyarakat luas.
“Oleh karena itu, saya minta agar terdakwa diadili seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati. Apa alasannya? Karena ini menyangkut nyawa orang banyak.”
“Bayangkan PLN padam karena kasus batu bara. Bayangkan persoalan Krakatau Steel, Asabri. Menjijikkan sekali,” kata Gus Falah di depan forum pertemuan, Tribunnews.com.
Nada marah serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina.
Ia menilai, tindakan aparat penegak hukum kelas atas yang justru melakukan pemerasan dan pencucian uang di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan sebuah ironi yang sangat mengkhawatirkan.
“Masyarakat susah hidup, seharusnya mereka yang memberantas korupsi malah korupsi. Ini sangat mengkhawatirkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu hukuman mati, seperti yang dikatakan Gus Falah tadi,” kata Endang.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Komite III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan skala kejahatan eks Jampidsus cukup besar.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik polisi kini mengincar beberapa lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan aset ilegal yang disembunyikan tersangka.
Informasinya masih ada beberapa tempat lain yang juga akan dilakukan penggeledahan, bunker lain, kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU oleh Kepala Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026), bersama pihak swasta berinisial DR yang kini resmi dimasukkan ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya.
















