RakyatPos.id – Hal ini disampaikan oleh; Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) dalam agenda konsolidasi tim khusus Badan Penelitian dan Pengembangan DPP AKJII, di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. (Senin-Kamis, 20-23 Juli 2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menjelaskan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, belum ditahan dan belum ditahan, statusnya masih belum jelas antara saksi dan tersangka, posisinya tidak diketahui siapa pun, pernah terlibat kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sinyal adanya ancaman serius terhadap Presiden Prabowo, tidak main-main karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum, persaingan antar lembaga yang langsung berada di bawah komando presiden, dalam hal ini Kejaksaan diduga dikorbankan dan ada indikasi banyak pihak yang terlibat di dalamnya dikorbankan. Kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijen terkait permainan kotor aparat penegak hukum, diduga kuat terkait dengan dugaan gratifikasi. suap, pemerasan, dan atau bahkan perintah atasan,” jelas Yusuf, Ketua Umum DPP. AKJII periode 2026-2031. (23/07)
Yusuf juga menambahkan, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, karena terjadi penggerusan dan pelemahan aparat penegak hukum di pemerintahan Presiden Prabowo.
“Bagaimana kita mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kalau kasus ini ditangani sendiri oleh Kejaksaan, bagaimana kalau pimpinannya diduga terlibat, ini tidak mungkin berhasil, maka KPK harus segera turun tangan, menangkap dan menahannya, sebelum kabur ke luar negeri,” jelas Yusuf yang juga berprofesi sebagai advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia.
Yusuf juga menjelaskan bahwa kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan permasalahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia; melanggar aturan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara jelas dan tegas mengatur batasan kewenangan penyidik Polri, bagaimana Polri bisa melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke kejaksaan, padahal seharusnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. P21 bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Masyarakat sudah melihat Jaksa Agung vs Polri, jadi jelas solusinya, demi stabilitas bangsa dan negara, Presiden Prabowo harus tegas mencopot Kapolri dan Kapolri, ini sudah terlalu lama terjadi dan kita sudah melihat lima Pejabat Kejaksaan Agung baru resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo kemarin, namun kami mendesak Presiden untuk segera mengganti Kapolri dan Kajagung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden, kata Yusuf yang merupakan juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institute saat dikonfirmasi oleh Awak. media.
Perlu diketahui: akhirnya meledak ke publik. Hubungan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dan Kepolisian (POLRI) sempat diwarnai ketegangan ketika Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) POLRI langsung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang perwira tinggi Polri (Brigjen Pol LMI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis.
Usai menguap ke publik, pimpinan kedua lembaga membuat drama pertemuan tersebut dan seolah menegaskan tidak ada perpecahan, dan anehnya aparat penegak hukum menyerang mekanisme KUHAP saat pengusutan kasus eks Jampidsus.















