RakyatPos.id – Teka-teki siapa pemilik uang dan aset emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terjawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum terbukti, pengusaha Don Ritto (DR) mengaku sebagai pemilik harta tunai senilai Rp 476 miliar dan logam mulia seberat total 74 Kilogram (Kg) yang berada di rumah pribadi di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Don Ritto juga membantah aset yang disimpan di brankas itu terkait dengan kegiatan Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menegaskan, kliennya siap bertanggung jawab dan membeberkan bukti kepemilikan aset tersebut kepada tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Handika yang akrab disapa Idon menyebut Don Ritto mengatakan, aset yang ditemukan di rumah pribadi Febrie tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. “Begini. Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul tahun 2023 itu permintaan klien kami kepada pemiliknya (Febrie). Untuk apa? Untuk cadangan operasional kantor yayasan,” kata Handika saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Febrie, Jumat (10/7/2026) mengaku rumah yang digeledah polisi di Kompleks Parahyangan Golf-2, Rabu (8/7/2026) memang milik pribadi. Namun, dia tidak mengakui uang tunai dan aset emas batangan yang ditemukan polisi adalah miliknya. Namun, Febrie mengatakan saat itu aset-aset tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan ada juga masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Handika melanjutkan, pengakuan Idon menjelaskan, aset yang ada di rumah Febrie merupakan uang operasional dari sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan agama.
“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan ratusan, mungkin sekitar 700-an santri dari Indonesia bagian timur, khususnya dari wilayah Papua, dan Maluku yang sedang menjalani program pesantren di Banten sudah mendapat manfaat dari itu (aset tersebut),” kata Handika.
Namun Handika demi keamanan masih merahasiakan nama yayasan dan pesantren serta penerima manfaat aset rumah pribadi Febrie kepada masyarakat luas.
“Saat ini kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka terancam. Tapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa Pidsus dulu dengan semua buktinya,” kata Handika.
Meski begitu, lanjut Handika, Idon berinisiatif meminta Febrie untuk sementara menggunakan rumah di Sentul City.
Handika menjelaskan, pada tahun 2023 Idon meminta izin kepada Febrie untuk sementara menggunakan rumah pribadi tersebut sebagai kantor operasional yayasan. Sebab, kata Handika, rumah tersebut sudah lebih dari 10 tahun tidak ditempati oleh Febrie maupun keluarganya.
“Rumahnya sudah tidak dihuni lagi, sudah 10 tahun lebih tidak dipakai Pak Febrie. Lalu tahun 2023 Pak Idon meminjam rumah itu untuk kantor yayasan,” kata Handika.
Idon juga mengatakan, Handika sebagai peminjam rumah bertanggung jawab atas biaya pengelolaan rumah tersebut.
Itu dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung seperti biaya pemeliharaan, listrik, air dan staf di sana yang dibayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie, kata Handika.
Pada tahun 2024, kata Handika, Idon meminta izin kepada Febrie untuk membangun brankas di dalam rumah untuk menyimpan aset. “Fungsinya apa? Untuk menyimpan barang-barang berharga yayasan, karena di sana akan banyak kegiatan operasional yayasan,” kata Handika.
Ia pun mengungkapkan, hubungan Febrie dan Idon sudah dekat sejak lama. Keduanya berasal dari desa yang sama di Jambi, dan berteman di sekolah, bersekolah di almamater yang sama.
Namun terkait Idon yang meminjam rumah Febrie untuk operasional yayasan dan menyimpan aset tersebut, tidak ada hubungannya dengan pemilik rumah. Jadi pemilik rumahnya Pak Febrie. Tapi sudah ditempati, dan penguasaan (asetnya) milik Pak Idon, kata Handika.
Ia pun sekaligus membantah sejumlah pernyataan yang mengaitkan aset tunai dan emas batangan di rumah pribadi Febrie dengan operasional Satgas PKH. Sebab, jabatan Febrie saat menjabat Jampidsus merangkap Ketua Harian Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang juga menjadikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Kepala Pengarah.
“Sejauh Pak Idon juga sampaikan kepada kami, dan dari bukti-bukti jelas tidak ada kaitannya dengan Satgas PKH. Tidak ada kaitannya. Itu jelas,” kata Handika.
Resto de'Clan dan Penukaran Uang Koin
Handika juga mengungkapkan, tidak ada keterkaitan antara aset yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul City, dengan aset tunai senilai total Rp67 miliar yang ditemukan Polri di Resto de'Clan, dan Uang Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jakarta Selatan).
Handika mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan Polri di kawasan Cilandak juga ditemukan banyak dokumen penting. Namun, kata Handika, barang bukti di Resto de'Clan dan Money Changer Coin juga tidak ada hubungannya dengan Febrie.
“Itu hoax. Setahu kami de'Clan (dan Money Changer Coin) tidak ada hubungannya dengan Pak Febrie,” kata Handika.
Namun, kata Handika, aset tersebut terkait dengan seorang pengusaha nasional yang menyimpan dananya untuk membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang di Cafe de'Clan digunakan untuk pengembangan pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur,” kata Handika. Namun Handika juga belum bersedia membeberkan nama pengusaha nasional pemilik uang tunai berbagai pecahan dalam dan luar negeri itu.
“Bukan hanya itu (yang ditemukan polisi). Ada juga beberapa yang sudah dilimpahkan ke perusahaan. Secara resmi. Karena ada perjanjian kontrak, dan sudah disita penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Handika.
Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada polisi tentang siapa saja pengusaha nasional pemilik aset uang tersebut. Tim investigasi polisi juga mengetahui nama perusahaan tersebut.
Handika tak menampik, ada kemiripan bentuk dan merek brankas yang dibongkar polisi di Resto de'Clan dan Tempat Penukaran Uang Koin dengan brankas di rumah pribadi Febrie di Sentul City. Karena. Kata Handika, Don Ritto-lah yang mengontrak teknisi vault yang sama.
Idon, kata Handika, mengambil alih kepemilikan Resto de'Clan bekerja sama dengan seseorang bernama Ferry Boboho atau dikenal dengan FYH. Padahal dulu ada kerja sama dengan Ferry Boboho. Dia (Ferry Boboho) pemegang merek dagang restoran Perancis. Kerjasama itu kemudian bangkrut. Setelah bangkrut, diambil alih 100 persen oleh Pak Idon, kata Handika.
Resto de'Clan, dahulu bernama Resto Gontran Cherier. Di lokasi itu pada tahun 2024, ajudan Febrie dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap seorang anggota Densus 88 yang bersama personel antiteror lainnya mengintai Febrie. Setelah kejadian ini, nama restoran makanan Perancis tersebut diubah menjadi de'Clan. “Setelah diambil alih seluruhnya oleh Pak Idon, namanya diubah menjadi Cafe de’Clan Signature,” kata Handika.
Diserahkan ke kejaksaan
Pada Jumat (17/7/2026) tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor resmi menyerahkan seluruh alat dan barang bukti terkait penanganan kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Sejak pekan lalu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait skandal korupsi penanganan kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Penyidik polisi menahan Don Ritto sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/7/12026). Sedangkan Febrie tidak pernah diperiksa polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diserahkan polisi kepada tim penyidik kejaksaan antara lain uang tunai berbagai pecahan mata uang yang ditemukan di koin Resto de'Clan dan Money Changer, serta hasil penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul City.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto mengatakan, dari hasil identifikasi langsung para ahli yang membantu penyidik polisi, disebutkan semua barang bukti asli. Termasuk emas batangan 74 Kg.
Barang bukti berupa emas batangan sebanyak 74 batangan dengan berat total 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian, kata Kompol Budi saat serah terima di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain menyerahkan barang bukti, penyidik Polri juga menyerahkan pertanggungjawaban kedua tersangka Febrie dan Don Ritto kepada tim penyidik di Jampidsus.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigjen (Brigjen) Boro Windu mengatakan, dengan diserahkannya seluruh barang bukti dan tersangka kepada penyidik Jampidsus, penanganan perkara korupsi yang melibatkan Febrie sebagai tersangka, maka penyidikan lebih lanjut sepenuhnya berada dalam kendali kejaksaan.
“Setelah dilakukan serah terima, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Ketua Satgas Tipidkor Polri Brigjen (Brigjen) Boro Windu di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2027).
Polri, kata Boro, juga memastikan tetap patuh dan percaya diri terkait kelanjutan proses penyidikan yang saat ini ada di tangan Kejaksaan Agung. “Kami mengajak semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan proses hukum ini sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Boro.
















