Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pengadaan seragam bagi siswa SD pada Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Anggaran bersumber dari APBD melalui DAU Bidang Pendidikan dengan metode seleksi penyelenggara E-Purchasing.
- Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Ridha Nisfu membenarkan pengadaan tersebut, namun tidak menjelaskan jumlah sekolah penerima.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
RakyatPos.id, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pengadaan seragam siswa SD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Umum Rencana Pengadaan (SiRUP), paket tersebut mempunyai Kode RUP 67313875 dengan nama paket Pengadaan Seragam Siswa Sekolah Dasar.
Paket ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan dan akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Pengadaan terdiri dari paket pekerjaan dengan uraian mengenai pengadaan seragam siswa sekolah dasar.
Sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan.
Dalam dokumen SiRUP disebutkan bahwa paket ini merupakan pengadaan barang dengan total pagu anggaran sebesar Rp600.000.000. Metode pemilihan penyedia yang akan digunakan adalah E-Purchasing.
Baca juga: Dispan Aceh Selatan Verifikasi Calon Warung Pengecer Beras SPHP, Cek Administrasi dan Kelayakan
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ridha Nisfu membenarkan pengadaan seragam siswa SD sedang dilakukan.
“Iya ada,” singkat Ridha Nisfu saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait berapa sekolah yang pengadaannya, Ridha Nisfu tidak menjawab.

















