RakyatPos.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat malam, 17 Juli 2026.
Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan RMOL di lokasi, Don Ritto tiba di Gedung Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya yang bersenjata lengkap. Proses pengawalannya juga melibatkan kendaraan taktis (rantis).
Mengenakan rompi penjara dan diborgol, Don Ritto langsung digiring masuk ke Gedung Jampidsus. Namun, ia memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan apa pun yang dilontarkan awak media.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa barang bukti yang dikemas dalam sejumlah kontainer dan koper.
Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan pemadaman listrik, serta kasus PT Asabri ke Kejaksaan Agung. Dalam delegasi ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
















