Dalam kasus pembakaran 3 santri di Lombok, polisi menetapkan pimpinan pesantren dan santri senior sebagai tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan pimpinan pesantren berinisial AMR.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan dan penyidikan yang telah berjalan sejak laporan diterima pada Juni 2026. Kabid Humas Polda NTB, Kompol. Mohammad Kholid mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun upaya hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada awal Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berjumlah empat orang, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis, kata Kompol Mohammad Kholid saat jumpa pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka MR meminta salah seorang pelajar untuk membeli bensin eceran. Bensin tersebut awalnya akan digunakan sebagai pengganti tiner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan coretan.

Setelah sebagian bensin terpakai sesuai kebutuhan, sisa bahan bakar tersebut kemudian dibawa ke ruangan yang sudah tidak digunakan lagi. Di lokasi tersebut beberapa siswa berkumpul untuk membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, saat proses berlangsung, tersangka menuangkan bensin ke media yang terbakar. Api kemudian memerangkap sisa bensin yang ada di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan, jelas AKP Punguan.

Karena panik, tersangka berusaha memadamkan api. Namun api justru semakin besar dan merembet ke sejumlah barang yang ada di dalam ruangan. Beberapa siswa berhasil keluar untuk menyelamatkan diri. Sementara beberapa orang lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh santri lain bersama salah satu orang tua santri yang berada di lingkungan pesantren.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru