RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Untuk mendapatkan uang melalui pungli, Bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030 menerbitkan 2 surat keputusan (SK) sekaligus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, surat keputusan tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Kedua, surat keputusan tentang penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo tahun 2026.
“Keluarnya SK kedua bupati tersebut diduga dijadikan alat ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pungutan liar terhadap pembayaran gaji yang dipungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan ini dilakukan karena bupati sebelumnya, Etik yang tak lain suaminya, juga melakukan hal serupa.
“Dengan kode perintah tambahan retribusi gaji kae ono loh? (ada tambahan retribusi gaji ya?),” kata Asep.
Tak hanya itu, Etik secara sadar meminta agar gaji retribusi tersebut dibayarkan sama dengan gaji suami sebelumnya. Kepada pegawai BPKAD Sukoharjo, Bupati sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai itu diangkat olehnya sehingga harus menyetorkan gajinya.
Dengan perintah kita diangkat ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Artinya pegawai di BPKAD akan menyetor ke bupati saat itu juga, jelas Asep.
Berdasarkan perintah yang diberikan Etik, Richard kemudian melanjutkan perintah kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo untuk menyetorkan potongan gaji retribusi tersebut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Dari Nardi nanti depositnya diteruskan ke Etik.
Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Total fee yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Tak hanya itu, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo.
“Diduga pula jumlah permintaan tersebut meneruskan warisan bupati sebelumnya yang berkode padakno karo ayah (sama dengan ayah). Dimana pada periode bupati sebelumnya juga meminta titipan kepada pegawai umum dengan perintah golekno 500 di akhir tahun (temukan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo setiap tahun mengumpulkan simpanan dari OP dan setiap mencari Tunjangan Hari Raya (THR). Setoran lainnya, lanjut Asep, diduga berasal dari barang bukti pembelanjaan fiktif dan mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Saat ini, penyidik KPK masih mendalami informasi tersebut.
“Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dihimpun sebesar Rp840 juta. Dengan rincian tahun 2024 Rp245 juta, tahun 2025 Rp350 juta, dan tahun 2026 Rp245 juta. Sedangkan RCH yang dihimpun pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar,” jelasnya.
















