Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Wakil Walikota Afdhal Khalilullah mengajak seluruh elemen untuk menjadi agen perubahan dalam mencegah kekerasan dan membangun keluarga yang aman dan harmonis.
- Pemkot mencatat kasus KDRT turun dari 28 kasus pada tahun 2023 menjadi 13 kasus pada tahun 2025, namun tetap menerapkan prinsip nihil toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui peningkatan edukasi masyarakat dan penguatan jaringan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di Hotel Al-Hanifi, Lampriet, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung seharian penuh pukul 08.00 hingga 17.00 WIB ini dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mewakili Wali Kota Banda Aceh.
Turut hadir Anggota Komisi II DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, SAg, Ketua DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, SSTP, MM, staf DP3AP2KB, serta narasumber dari DP3AP2KB, dan Said Muniruddin dari The Suficademic Supertraining.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 20 orang pengurus Balee Inong Kota Banda Aceh, 15 orang aktivis Women's Development Association (WPP) Provinsi Aceh, dan 15 orang aktivis WPP Kota Banda Aceh.
Mereka dibekali berbagai materi mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, mekanisme perlindungan korban, dan strategi membangun jaringan perlindungan berbasis masyarakat.
Dalam laporannya, Ketua DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, AR mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, dan layanan perlindungan yang tersedia bagi korban.
Baca juga: Polisi Mediasi Konflik Pasutri, Kasus KDRT di Samadua, Aceh Selatan Selesai RJ
Menurutnya, upaya pencegahan KDRT tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, namun memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Sebab, kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap kondisi fisik, psikis, sosial, dan ekonomi korbannya, kata Tiara.
Tiara juga menjelaskan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh yang menunjukkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2025 tercatat 131 kasus yang terdiri dari 62 kasus terhadap perempuan dewasa, 50 kasus terhadap anak perempuan, dan 19 kasus terhadap anak laki-laki.
Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2026, UPTD PPA menangani 91 kasus atau sekitar 69,5 persen dari total kasus sepanjang tahun sebelumnya.
“Data menunjukkan bahwa anak-anak, khususnya anak perempuan, masih merupakan kelompok yang sangat rentan,” jelasnya.

















