RakyatPos.id -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyambut baik pengalihan berkas perkara korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap seluruh fakta kasus tersebut bisa diuji secara terbuka di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya alhamdulillah hari ini P21 dan Insya Allah segera kita hadapi di persidangan agar jelas mana yang benar dan mana yang salah,” kata Gus Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ditanya soal pernyataan sebelumnya yang menyebut akan membeberkan sesuatu di persidangan, Gus Yaqut enggan menjelaskan lebih jauh. Dia meminta semua pihak menunggu proses persidangan dilanjutkan.
“Iya, yang belum terungkap nanti akan disidangkan.”
Saat didesak lagi apakah akan membeberkan fakta tertentu di ruang sidang, ia hanya menjawab singkat, “Nanti di pengadilan ya, sabar.”
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menegaskan, kliennya tetap konsisten dengan penjelasan yang diberikan sejak awal pemeriksaan. Menurut dia, keputusan pembagian tambahan kuota haji 2024 masing-masing sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah melalui kajian teknis dan mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Ya, apa yang disampaikan beliau dari awal hingga saat ini tetap konsisten, yaitu keputusan mengenai tambahan kuota haji tahun 2024 sudah dilakukan sesuai dengan kajian teknis, dan tentunya sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi, kata Mellisa.
Ia menambahkan, seluruh dalil tersebut akan disampaikan dan diuji di hadapan majelis hakim.
“Yah, semuanya sudah dia sampaikan dan kami siap diuji di pengadilan,” ujarnya.
Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga mantan Ketua Umum Perkumpulan Kesthuri.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Pengurus Forum Persahabatan Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah (SATHU) serta bos Maktour Travel bertemu dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota khusus haji melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permintaan ini kemudian disinyalir berujung pada pembagian tambahan kuota haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian tambahan kuota khusus haji bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Perkumpulan Kesthuri.
Dalam pemeriksaan, Ismail diduga memberi Gus Alex uang sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Pembinaan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatannya, Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.
Sedangkan Asrul diduga memberi Gus Alex uang sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
















