Berikut empat cara menyelamatkan Jokowi agar tidak hadir di persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menduga ada potensi skenario penyelamatan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tanpa harus hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin mengatakan, cara yang dilakukan antara lain dengan menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah sebagai saksi utama.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya tidak perlu menghadirkan Jokowi, kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Khozinudin, skenario tersebut terbaca dari dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR.

Jika skenario tersebut dilakukan, maka jaksa hanya akan fokus menghadirkan ajudan Jokowi dan merasa tidak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih pernyataannya diwakili ajudan tersebut.

Cara kedua adalah dengan mengesampingkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terlaksana.

Jaksa telah memberi celah dengan materi dakwaan konyol (OBSCUUR). Kasus Dokter Tifa tapi kronologis materinya atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo, kata Khozinudin.

Khozinudin menilai materi seperti ini merupakan sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi pembuka bagi hakim untuk memutuskan agar perkara tersebut dikesampingkan dalam eksepsi. Jadi, persoalan pokok soal ijazah tidak perlu dibuktikan dan Jokowi tidak perlu hadir di persidangan.

Cara ketiga, dengan memutuskan mengabulkan praperadilan, status tersangka hilang sehingga tidak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan begitu, Jokowi bisa aman dan tidak perlu 'diadili', sehingga persoalan ijazah ini selamanya menjadi misteri.

Terakhir, jaksa memasang wajah badak, tidak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini dilakukan, maka Jokowi akan kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri, pungkas Khozinudin.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru