RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat berisi perintah penghentian pendataan dan informasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (10/7) oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, seluruh pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia diminta menghentikan segala kegiatan pendataan dan informasi terkait program MBG di wilayah hukumnya masing-masing. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 memang dikeluarkan lembaganya.
“Benar surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pendataan sudah selesai dan surat tersebut diterbitkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam (13/7).
Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program MBG yang dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dia mengatakan, nantinya data yang telah dikumpulkan akan digunakan penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa tersangka.
Tentu saja data yang dikumpulkan terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah diperiksa Kejaksaan Agung, imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebutkan sedang berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Berita ini jelas tidak benar.
Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, hingga hari ini (11/7), Kejati Jawa Tengah atau seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di Jateng belum melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Begitu pula dengan OTT.
“Yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Jateng adalah melaksanakan tugas pendataan dan informasi langsung di titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resmi yang diunggah di akun media sosial Kejati Jateng.
Arfan dengan tegas menyatakan, pendataan tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain itu, Arfan memastikan tidak akan ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel polisi yang bertugas di SPPG Polri. Ia pun kembali menegaskan, sejauh ini pihaknya hanya mendata setiap SPPG yang tersebar di Jateng.
“Tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak lain. Yang dilakukan hanya sekedar pendataan dan informasi di lapangan,” tegasnya.
Langkah ini juga dilakukan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Jika pengelola SPPG memberikan data, maka semuanya akan tercatat. Begitu pula jika tidak ada datanya, maka Kejaksaan akan mencatatnya sebagai bagian dari hasil pendataan.
“Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pendataan dan informasi sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” imbuhnya.
















