RakyatPos.id – Seorang gadis remaja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 27 pria. Aksi bejat itu dilakukan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, 12 dari 27 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.
Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dialami korban terjadi antara Februari hingga Mei 2026 di semak-semak dan di salah satu rumah.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban naik sepeda motor bersama pada malam hari.
Kemudian, tersangka dan korban mengarahkannya ke semak-semak yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Aksi bejat tersebut kemudian dilakukan para tersangka. Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh para tersangka.
“Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan membawa korban ke tempat yang lebih jauh dan selain itu tersangka tidak mau membawa pulang korban,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).
Selain itu, para tersangka juga bergantian melakukan aksi bejatnya di belakang sekolah.
“Tersangka diajak ke sekolah SMP 6 yang berlokasi di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, setelah sampai tersangka membawa korban ke belakang sekolah,” ujarnya.
Kemudian, para tersangka juga memperkosa korban di salah satu rumah tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Di sana, korban dicekok paksa minuman beralkohol dan dirotasi 10 orang.
Korban diberi minuman beralkohol oleh tersangka lain hingga korban mengalami pusing. Korban mengenal tersangka sebanyak 10 orang, ujarnya.
Korban tidak berdaya dan mengalami trauma bertemu orang lain karena kejadian tersebut. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap 7 tersangka pada 30 Juni 2026. Setelah itu, polisi menangkap 2 tersangka lagi pada 2 Juli 2026.
Setelah dikembangkan, sejauh ini sudah ada 12 tersangka yang ditangkap. Saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya.
“Tersangkanya ada 27 orang, namun yang ditangkap ada 12 tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 6 set pakaian milik korban.
Para tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ikut serta dalam persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
















