Jayapura, RakyatPos.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama penjaminan produk halal, untuk mendukung dan memfasilitasi perdagangan produk bersertifikat halal antara kedua negara.
Disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Hon Matt Thistlethwaite MP, MoU ini ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Dr Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath di Jakarta, Senin (13/7/2026).
MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas dan pertukaran informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, dan membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara,” kata Dr Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH dalam keterangan pers yang diterima RakyatPos.id dari [email protected].
Indonesia adalah salah satu pasar halal terbesar di dunia dan sedang bergerak menuju penerapan sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk makanan dan minuman, serta sejumlah produk konsumen lainnya mulai tanggal 18 Oktober 2026.
MoU ini menetapkan kerangka kerja resmi untuk kerja sama dalam pertukaran informasi, dialog teknis, dan pengembangan kapasitas.
“Indonesia adalah salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian Australia, khususnya daging dan produk susu,” kata Asisten Menteri Thistlethwaite.
Dikatakannya, MoU ini mendukung perdagangan dua arah dengan memperkuat kerja sama di bidang penjaminan produk halal, serta memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP).
















