RakyatPos.id – Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit keuangan pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Kamis (16/7).
Bobby yang hadir di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan batik berwarna biru meninggalkan ruang penyidikan sekitar pukul 19.13 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobby menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.58 WIB. Ia memilih bicara hemat saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya.
Dia hanya menyatakan, seluruh informasi yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik KPK.
Bobby memastikan mendukung kinerja lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan kasus suap audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Bobby terkait temuan pemeriksaan keuangan di Pemkab Muara Enim.
Sebab, pemeriksaan keuangan tersebut berdampak pada Hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan BPK.
Pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penataan temuan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Muara Enim, yang kemudian turut mempengaruhi opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemkab Muara Enim, kata Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan Bobby dengan salah satu tersangka kasus ini, yakni Augusz Dewannggara.
Angga, sapaan akrab Augusz Dewanggara, diduga merupakan staf pribadi Bobby saat masih menjadi Anggota DPR RI.
Penyidik memastikan hal itu ada kaitannya dengan pihak swasta, kakak Angga, yang kemudian bisa memiliki akses atau kontrol dalam dugaan pengaturan pemeriksaan di BPK wilayah Muara Enim, tutupnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka tersebut juga terdiri dari Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika (FK), dan petugas pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada permintaan biaya Rp1,6 miliar untuk mengatur hasil pemeriksaan BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan bisa diubah dan Pemkab Muara Enim mendapat opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini mengungkap adanya transfer uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan
















