RakyatPos.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penetapan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan penyidik berpotensi membuka celah hukum yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mahfud, permasalahan tersebut muncul karena prosesnya bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pelimpahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud mengaku awalnya mengira kasus tersebut dilimpahkan biasa saja dari penyidik Polri ke Kejaksaan, karena sebelumnya ia sudah mendengar informasi dari Kejaksaan Agung terkait pelimpahan kasus tersebut.
Pelimpahan Polri ke Kejaksaan, selain harus memenuhi syarat memiliki dua alat bukti yang cukup, juga harus memenuhi syarat tersangka sudah diperiksa penyidik Polri, jelas Mahfud, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin 13 Juli 2026.
Namun belakangan, ia mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menegaskan, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak diakui dalam hukum acara pidana Indonesia. Dalam KUHAP, hanya ada pelimpahan perkara setelah P21. Sedangkan KPK hanya bisa mengambil alih penyidikan dengan syarat tertentu sesuai UU KPK.
Menurut Mahfud, kondisi itu bisa memberi keleluasaan bagi Febrie untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Dengan melimpahkan perkara yang tersangkanya belum diperiksa penyidik Polri, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan kemungkinan menang karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan, ujarnya.
Selain rentan terhadap proses praperadilan, Mahfud juga khawatir pengalihan penyidikan ini justru akan mempersempit ruang pengembangan perkara.
Ia menilai, tidak menutup kemungkinan penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyasar pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.
















