RakyatPos.id – Itulah tiga kejanggalan terkait kasus Febrie Adriansyah yang disoroti SETARA Institute.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengungkap poin kejanggalan dalam kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Menurut Hendardi, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus ini sudah memasuki fase yang berpotensi mengikis kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Dia menilai masyarakat justru disuguhkan serangkaian proses yang dianggap membingungkan dan tidak menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara.
Padahal, kata Hendardi, jika ada dugaan pelanggaran di internal lembaga, seharusnya Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan secara tegas.
Namun perkembangan kasus tersebut dinilai sulit dipahami, baik dari aspek hukum maupun logika.
Menurut dia, situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan akuntabel.
Hendardi juga menilai masyarakat saat ini belum melihat penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ia menilai proses yang berjalan justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap prinsip supremasi hukum.
“Kejaksaan Agung menghina masyarakat dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan, pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap arah penanganan kasus yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum.
Hendardi menegaskan, sejumlah kejanggalan yang muncul tidak bisa dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis belaka.
Menurutnya, berbagai permasalahan tersebut bersifat mendasar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan berbagai kejanggalan mendasar,” imbuhnya.
Tiga kejanggalan yang disoroti Hendardi
Hendardi mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang menurutnya merupakan kejanggalan mendasar dalam proses penegakan hukum terkait kasus Febrie Adriansyah.
1. Perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Hendardi mengatakan, sebelum penanganan kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Polri, Don Ritto dan Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lanjutnya, setelah perkara tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan keterangan resmi lembaga, keduanya justru berstatus sebagai saksi.
“Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah dibarengi dengan penjelasan hukum yang memadai kepada masyarakat,” ujarnya.
“Dalam aturan hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi terkini, Kejaksaan Agung meralat pertanyaannya dan menetapkan status tersangka Febrie dan Don Ritto pada Rabu (15/7/2026).
2. Belum ada kejelasan keberadaan Febrie Adriansyah setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Agung
Di tengah perhatian masyarakat yang sangat besar, kata Hendari, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai sikap atau langkah hukum yang diambil terhadap yang bersangkutan.
Sebaliknya, menurut dia, yang muncul adalah informasi larangan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, kata dia, belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung selaku lembaga yang menangani kasus tersebut.
Kelalaian semacam ini tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif belaka, namun berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum, kata Hendardi.
3. Febrie Adriansyah tidak ditahan
Diakui Hendardi, hukum acara pidana tidak mengharuskan adanya penahanan dalam setiap perkara.
Namun, menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jaringan luas, maka keputusan untuk tidak melakukan penangkapan memerlukan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
Konon, ketika dalil tersebut tidak pernah disampaikan ke publik, maka yang tumbuh adalah dugaan adanya kesalahan penegakan hukum dalam kasus ini.
Ia menilai rangkaian kejanggalan tersebut memperkuat persepsi bahwa Kejaksaan Agung mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri.
Bias kelembagaan Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat jelas terlihat. Kejaksaan Agung terkesan berusaha mengendalikan kasus dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran, ujarnya.
“Penegakan hukum dan keadilan terkesan tidak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Keadilan tidak hanya harus dilakukan, tapi harus terlihat dilakukan,” kata Hendardi.
Hendradi: Itu tidak bisa dibiarkan
Untuk itu, Hendardi mengatakan, situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Baginya, pengambilalihan bukan sekedar pilihan institusional, melainkan sebuah keharusan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
Ia menilai konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan petingginya sendiri sudah begitu nyata sehingga independensi proses hukum sulit dipercaya lagi oleh masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tapi juga harus tampil adil.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”.
Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, menurutnya Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar kasus ini ditangani oleh lembaga yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor ke Antartika' kini menghadapi ujian nyata. Tak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini sudah di depan mata dan menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia,'' ujarnya.
Ia pun mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, penahanan bukanlah suatu bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan musnahnya atau hilangnya barang bukti, dan mencegah pengaruh terhadap saksi atau pihak terkait lainnya.
Mengingat posisi Febrie Adriansyah yang strategis sebagai mantan Jampidsus, maka jaringan kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak bisa diabaikan sebagai faktor relevan dalam pertimbangan obyektif penegakan hukum, ujarnya.
Oleh karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan khusus terhadap Febrie, kata Hendardi.
Dari tersangka menjadi saksi lalu tersangka lagi
Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batubara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Tersangka cepat diketahui sejak polisi menggeledah 13 lokasi pada Kamis hingga Jumat sehari sebelumnya.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Usai menetapkan tersangka, kasus ini kemudian 'dilimpahkan' Polri ke Kejaksaan Agung.
Kemarin, Rabu (15/7/2026) sore, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik yang menetapkan Febrie sebagai saksi.
Namun menjelang malam, hal itu direvisi dan dipastikan Febrie berstatus tersangka.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batubara yang disebut-sebut menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Status tersangka ditetapkan tak lama setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada Kamis hingga Jumat sebelumnya.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Setelahnya, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (15/7/2026) sore, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Febrie sebagai saksi.
Namun malam harinya dokumen tersebut direvisi dan Kejaksaan Agung kembali menegaskan status hukum Febrie sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang dimuat pada Rabu (15/7/2026) malam.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas informasi yang disampaikan siang itu terkait status hukum Febrie.
“Sprindik memastikan status FA masih tersangka. Hal ini berdasarkan penetapan tersangka sebelumnya oleh penyidik Badan Reserse Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Jaksa Agung, Rabu malam.
Dengan penegasan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan, dikeluarkannya sprindik baru bukan berarti menghapus atau mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.
Di sisi lain, sprindik menjadi dasar penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum usai serah terima penanganan perkara.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan, ada tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk tetap menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Krakatau.
Kedua, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang terkait dengan peristiwa pemadaman listrik.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait kasus PT Asabri.
Penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan hukum setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Korps Tipikor Polri.
Penyidik kini tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh bukti dan dokumen yang diserahkan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Konfirmasi Jaksa Agung ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah yang sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah muncul berbagai pernyataan sepanjang hari.
Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejaksaan Agung memastikan saat ini Febrie masih berstatus tersangka dalam tiga kasus yang tengah ditangani penyidik.
















