RakyatPos.id – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang warga memblokir jalan desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial. Warga nekat membangun pondasi batu kapur di tengah jalan beraspal karena mengaku halaman rumahnya tergerus akibat pelebaran akses jalan.
Peristiwa ini terjadi di RT 02/ RW 03, Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan. Tindakan sepihak ini pun menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, pondasi berbahan batu kapur ini memiliki tinggi sekitar 30 cm dan membentang sepanjang 15 meter. Blokade ini menelan hampir separuh lebar jalan desa sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas, sedangkan pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati.
Diketahui, aksi pemasangan pondasi dilakukan dua hari lalu oleh salah satu pemilik lahan yang tidak ingin lahannya dijadikan akses publik tanpa adanya kompensasi atau kejelasan batas lahan.
Awalnya gang kecil
Juremi, salah satu warga sekitar, mengatakan awalnya gang tersebut hanya dihuni lima kepala keluarga dan lebar jalan hanya sekitar satu meter. Namun seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan akses, jalan tersebut diperlebar secara mandiri menjadi sekitar 2,5 meter.
Tiba-tiba orang tersebut mengaku pelebaran jalan itu memakan lahan pribadinya. Karena tidak mau, dia kemudian memasang pondasi. Kini warga yang ingin lewat sangat terganggu, kata Juremi, Rabu (7/1/2026).
Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan kepada pelaku blokade, tapi juga kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kalangan. Warga menilai pemerintah desa terkesan menutup mata dan mengabaikan konflik-konflik yang terjadi di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada upaya mediasi formal yang dilakukan oleh perangkat desa untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut. Karena merasa akses utama terhalang, warga sekitar akhirnya mengambil langkah darurat.
“Kami terpaksa mencari alternatif lain secara mandiri bersama warga. Jalan utama kami lewati tanpa bantuan pemerintah desa,” kata Juremi.
















