TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Tegur Hingga Mahfud MD Bereaksi

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 menyedot perhatian publik.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung menegur personel TNI yang berada di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum terdakwa Dodi S Abdulkadir membacakan eksepsi.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu masuk ruang sidang untuk mengubah posisi karena dianggap mengganggu jalannya persidangan dan kegiatan pemberitaan media.

Sebelum melanjutkan, rekan-rekan TNI bisa mengatur posisinya. Jangan berdiri di sana karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang, kata Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim juga meminta anggota TNI tersebut mundur ke belakang ruangan dan baru mendekat lagi setelah sidang selesai. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh ketiga personel TNI tersebut.

Tak hanya majelis hakim, kehadiran anggota TNI di ruang sidang juga menuai kritik dari sejumlah pihak, mulai dari Amnesty International Indonesia, Imparsial, hingga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mereka mempertanyakan pentingnya melibatkan TNI dalam mengamankan persidangan pidana publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kehadiran prajurit TNI berseragam di pengadilan umum berpotensi menimbulkan suasana intimidasi dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen.

TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran aparat TNI justru memberikan tekanan psikologis bagi hakim, saksi, dan terdakwa, kata Usman, Selasa (6/1/2026).

Hal senada diungkapkan Imparsial.

Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena mengatakan mekanisme keamanan pengadilan sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan sebaiknya dilakukan oleh keamanan internal pengadilan, kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD mengaku kaget melihat kehadiran aparat keamanan TNI di ruang sidang kasus korupsi.

Menurut dia, meski kasus ini menarik perhatian masyarakat, namun tingkat ancamannya tidak setara dengan kasus terorisme atau pembunuhan berencana.

Biasanya pengamanan sidang dilakukan secara internal atau disediakan oleh Polri. Saya agak kaget melihat TNI berdiri di depan ruang sidang, kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menegaskan, berdasarkan UU Kepolisian dan Kejaksaan, pengamanan peradilan pada prinsipnya dilakukan oleh Polri.

Keterlibatan TNI hanya dimungkinkan atas permintaan Polri jika dianggap tidak mampu menangani situasi keamanan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, kehadiran anggota TNI di ruang sidang bukan terkait substansi perkara, melainkan bagian tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan.

Ia menegaskan, TNI tetap menghormati independensi peradilan dan tetap netral dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keterlibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan tidak hanya berlaku pada satu kasus tertentu, tetapi juga pada kegiatan lain yang dianggap memerlukan dukungan keamanan tambahan.

“Mundur lebih jauh lagi pak, mundur. Kalau sidangnya sudah tutup, silakan masuk. Supaya tidak diganggu oleh rekan-rekan media ya. Silakan dilanjutkan,” pungkas Purwanto.

Setelah itu, ketiga anggota TNI yang bertugas kembali bergerak ke belakang ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak hanya majelis hakim, sejumlah pihak juga menyoroti kehadiran para anggota TNI.

Diantaranya adalah Amnesty International Indonesia, Imparsial dan Mahfud MD.

Mereka mempertanyakan urgensi kehadiran anggota TNI dalam persidangan Nadiem Makarim.

Penjelasan TNI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.

Perlu dijelaskan bahwa kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan, kata Aulia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Terkait tugas dan dasar pelaksanaan tugas yang diemban ketiga anggota TNI di ruang sidang, Aulia menjelaskan, kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasarnya antara lain MoU antara TNI dan Kejaksaan serta permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b perlindungan negara dilakukan oleh TNI, ujarnya.

Aulia menegaskan, sikap TNI tetap menghormati independensi peradilan.

TNI tetap menghormati independensi peradilan, netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum kasus ini, tutupnya.

Penjelasan Jaksa Agung

Kejaksaan Agung menyatakan keterlibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan hasil risk assesment.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, pengamanan yang dilakukan TNI tidak hanya diterapkan pada persidangan terhadap terdakwa tertentu.

Pengamanan yang dilakukan TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu terhadap kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai memerlukan tambahan dukungan pengamanan, kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Riono menambahkan, keterlibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan pidana khusus, tidak terbatas pada persidangan.

“Tidak hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sepanjang dianggap perlu,” ujarnya.

8 Poin Nota Kesepahaman TNI – Kejaksaan

Pada awal Mei 2025, Mabes TNI juga mengungkapkan delapan poin ruang lingkup kerja sama TNI dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Hal ini antara lain terungkap ketika Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung keamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia santer dibicarakan dan menjadi pro kontra di ruang publik.

Kepala Penuspen TNI yang menjabat saat itu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, kerja sama resmi TNI dengan Kejaksaan RI tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Kerja sama kedua lembaga mencakup delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum

Ketiga, penugasan prajurit TNI ke Kejaksaan RI.

Keempat, penugasan jaksa sebagai pengawas di Kantor Umum TNI.

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan ketatanegaraan, meliputi bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan kasus konektivitas


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen
Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi
KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Perjuangan global untuk hak-hak kewarganegaraan Italia baru saja mendapat peluang untuk menyelamatkan nyawa
Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan
Red Sox Akan Berdagang Connelly Lebih Awal Ke Warga Negara Untuk Curtis Mead
12 Jenazah Ditemukan Akibat Bencana Maritim di PNG, Pencarian Terus Dilanjutkan
Homer Cam Smith menyoroti inning 8 putaran Astros

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:17 WIB

KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06 WIB

Perjuangan global untuk hak-hak kewarganegaraan Italia baru saja mendapat peluang untuk menyelamatkan nyawa

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:59 WIB

Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan

Berita Terbaru

HEADLINE

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:49 WIB