Tersangka kasus ijazah Eggy Sudjana menemui Jokowi di Solo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo Kamis (8/1/2026) sore. Ajudan Jokowi, Komisaris Syarif Fitriansyah, membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Iya betul. Siang tadi Pak Joko Widodo menerima kunjungan silaturahmi Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).

Syarif mengatakan keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing. ​”Mereka didampingi oleh Suster Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Rapat tersebut juga didampingi oleh Pak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Pak Rakhmad selaku Sekjen ReJO,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Polda Metro Jaya merampungkan kasus terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. Melalui gelar perkara, penyidik ​​menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep mengatakan, tersangka pada klaster pertama berjumlah lima orang, berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka klaster kedua adalah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

Untuk klaster kedua, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT, kata mantan Wakil Kabareskrim Polri itu.

Namun Asep belum memberikan indikasi pasti terkait penahanan para tersangka. Ia menilai hal itu menjadi ranah penyidik ​​berdasarkan berbagai pertimbangan.

Mengenai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik ​​​​berkaitan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi pertimbangan penyidik ​​nantinya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Asep.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB