RakyatPos.id – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo Kamis (8/1/2026) sore. Ajudan Jokowi, Komisaris Syarif Fitriansyah, membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya betul. Siang tadi Pak Joko Widodo menerima kunjungan silaturahmi Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).
Syarif mengatakan keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing. ”Mereka didampingi oleh Suster Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Rapat tersebut juga didampingi oleh Pak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Pak Rakhmad selaku Sekjen ReJO,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya merampungkan kasus terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep mengatakan, tersangka pada klaster pertama berjumlah lima orang, berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka klaster kedua adalah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
Untuk klaster kedua, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT, kata mantan Wakil Kabareskrim Polri itu.
Namun Asep belum memberikan indikasi pasti terkait penahanan para tersangka. Ia menilai hal itu menjadi ranah penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.
Mengenai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik berkaitan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi pertimbangan penyidik nantinya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Asep.
















