Sosok Pakar UI yang menyebut kubu Roy Suryo Cs tak mampu membuat penyidik ​​menghentikan kasus ijazah Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Begitulah sosok Aristo Pangaribuan, pakar hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Bidang Penelitian dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah (LBH-AP), Gufroni yang juga anggota tim kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang tersebut.

Gufroni juga meminta penyidik ​​Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 tersangka tersebut bermuatan politik.

SP 3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yaitu menghentikan penyidikan suatu perkara.

Terkait hal tersebut, Aristo menilai sah-sah saja jika Roy Suryo cs menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, dengan harapan dapat membuat penyidik ​​berubah pikiran dan menerbitkan SP 3, meski kenyataannya jarang terjadi.

“Kalau murni prosedur hukum, tidak ada yang luar biasa, hampir tidak mungkin. Saya tidak bilang tidak mungkin, tapi hampir tidak mungkin,” ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

“Kenapa? Karena dia sudah berstatus tersangka (Roy Suryo cs), dia konferensi pers, katanya punya banyak bukti, karena dia hanya menetapkan dua alat bukti sebagai tersangka, lalu polisi bilang punya banyak bukti,” sambung Aristo.

Menurut Aristo, saat ini penyidik ​​Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya.

“Diminta dicek, ya sudah saya periksa. Saya belum tahu dibatasi atau tidak. Seharusnya tidak dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

Aristo pun menilai, tidak mungkin penyidik ​​meragukan penetapan tersangka Roy Suryo cs seperti yang sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji dalam acara tersebut.

Sangadji mengatakan, polisi ragu dalam menetapkan status tersangka kliennya karena hingga saat ini Roy Suryo cs belum ditahan.

“Kata Bang Sangaji mungkin masih ragu dengan pasal penetapan tersangka. Saya rasa tidak, saya rasa tidak,” kata Aristo.

“Kenapa? Apalagi kasus sebesar ini, kasusnya sudah diajukan berkali-kali, agak sulit kalau ragu. Jadi alasan yang paling mungkin ya, dia hanya menjalankan formalitas, kalau perlu saya dengar,” imbuhnya.

Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa meminta penyidik ​​mengeluarkan SP 3 karena tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

Sebab, mereka tidak punya akses untuk mengusut langsung ijazah Jokowi, meski penyidik ​​sudah menunjukkannya secara langsung.

“Ini juga salah satu argumentasi saya, karena ijazah tidak diberi akses. Ijazah hanya diberikan begitu saja (hanya diperlihatkan, tidak boleh disentuh),” ujarnya.

Jadi tidak mungkin, hampir mustahil kubu Bang Sangadji menghasilkan bukti-bukti spektakuler yang bisa melemahkan konstruksi kasus tersebut.

“Karena dia tidak mungkin mengeluarkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai akses yang sama terhadap alat bukti. Kira-kira begitulah realitas pers hukum kita,” jelas Aristo.

Siapa Aristo Pangribuan?

Pemiliknya bernama lengkap Aristo MA Pangaribuan, SH, LL.M., Ph.D. Beliau merupakan dosen bidang studi hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjabat sebagai staf pengajar pada Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

Aristo menyelesaikan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan gelar Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

Aristo kemudian memperoleh gelar Doktor di Universitas Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kerjasama dan Non-Kerja Sama dalam Pemrosesan Perkara Pidana Indonesia: Ego Sektoral dalam Aksi” pada 5 Juli 2022.

Selain mempelajari bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki minat mempelajari bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dan hukum.

Di UI, Aristo menjabat sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) pada tahun 2015 hingga 2018.

Selain berkiprah di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman pengabdian kepada masyarakat di organisasi nasional, seperti: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Luar Negeri dan Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) tahun 2017-2018.

Berikut biodata lengkapnya:

Pendidikan

Doktor (Ph.D) dari Fakultas Hukum, Universitas Washington (2022)

Magister Hukum (LL.M), Fakultas Hukum, Universitas Utrecht (2011-2012)

Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

Subjek

Hukum Acara Pidana

Praktek Acara Pidana

Hukum Acara Perdata Kapita Selecta

Bahasa Inggris Hukum

Buku

2018: Buku Pengantar Sistem Peradilan Indonesia, Ditulis bersama Arsa Mufti dan Ichsan Zikry, Penerbit: Badan Penerbit, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

2013: Buku, Debat Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

Jurnal

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka.

Keputusan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama berisi lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun kelimanya belum diperiksa penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Kemudian pada klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap otoritas publik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam pidana lebih berat karena dikenakan 2 pasal tambahan yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Tambahan pasal tersebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara 8 hingga 12 tahun.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada
Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat
Keributan hebat! Bung Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar Terkait PT Dana Syariah Indonesia
Real Madrid memasuki perlombaan untuk mengontrak Yan Diomande dari RB Leipzig
Iran Pindahkan Ribuan Sentrifugal Nuklir ke Gunung Beliung di Kedalaman 100 Meter
Terungkap! Begitulah fantastisnya kehormatan Dude Harlino selama menjadi Brand Ambassador PT DSI
Sutradara 'The Mask' Chuck Russell Meninggal pada usia 74 tahun
Pesawat yang Diduga Milik AS Dikabarkan Jatuh di Pulau Qeshm, Iran

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:04 WIB

Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:52 WIB

Keributan hebat! Bung Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar Terkait PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:37 WIB

Real Madrid memasuki perlombaan untuk mengontrak Yan Diomande dari RB Leipzig

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:23 WIB

Iran Pindahkan Ribuan Sentrifugal Nuklir ke Gunung Beliung di Kedalaman 100 Meter

Berita Terbaru