RakyatPos.id – Partai Demokrat angkat bicara terkait wacana pengembalian amanah pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Partai Demokrat mengaku sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait isu yang mengemuka pada awal tahun 2026 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Demokrat sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah, kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Herman mengatakan, sikap tersebut sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Jadi menurut Herman, pemilihan langsung atau melalui DPRD merupakan pilihan sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan pilihan yang patut mendapat pertimbangan serius, terutama dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan bangsa,” kata Herman.
Meski demikian, Herman juga menegaskan pilkada harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Sehingga setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kemauan rakyat dan semangat demokrasi,” kata Herman.
Partai Demokrat mengatakan mereka terbuka untuk membahas mekanisme pemilu. Apapun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan bangsa harus selalu dijaga sebagai landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Herman.
Isu terpilihnya kepala daerah oleh DPRD kembali menguat menyusul evaluasi besar-besaran terhadap sistem pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah kekhawatiran tingginya biaya politik pemilu langsung yang dinilai berkorelasi kuat dengan tingginya angka korupsi kepala daerah.
Biaya politik dalam pilkada sangat tinggi karena sistem pemilihan langsung mengharuskan calon kepala daerah mengeluarkan anggaran besar-besaran untuk membangun popularitas dan elektabilitas secara instan melalui kampanye terbuka yang ekstensif.
Pengeluaran tersebut meliputi biaya logistik alat peraga, iklan di media massa, dan operasi saksi di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tingginya biaya juga dipicu oleh praktik “mahar politik” untuk mendapatkan dukungan partai, biaya konsultan politik, dan masih maraknya politik uang untuk menarik suara masyarakat, sehingga persaingan ini seringkali berubah menjadi perebutan kekuasaan modal yang membebani kandidat.
Argumentasi mengenai efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi landasan partai-partai yang mendorong revisi mekanisme pemilu.
Sejarah Pilkada Langsung
Pilkada langsung oleh rakyat yang pertama kali sepanjang sejarah Indonesia resmi dilaksanakan pada tahun 2005. Penyelenggaraan pilkada langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara mendasar mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem perwakilan DPRD menjadi pemilihan langsung oleh pemilih.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan gubernur, bupati, dan walikota dipilih langsung oleh rakyat. Peraturan ini sekaligus mengakhiri praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sudah berlangsung lama sejak masa Orde Baru hingga awal Reformasi.
Undang-undang ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 15 Oktober 2004, tidak lama setelah ia dilantik sebagai Presiden ke-6 Republik Indonesia. Peraturan ini kemudian menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilukada langsung yang dimulai secara bertahap di berbagai daerah pada tahun 2005.
Sejumlah daerah tercatat menyelenggarakan Pilkada langsung pertama, antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen. Penyelenggaraan pilkada langsung dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi di tingkat daerah.
Penyelenggaraan pilkada langsung dinilai memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun sistem ini juga membawa tantangan baru, seperti meningkatnya biaya politik, politik uang, dan potensi konflik sosial.
















