Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Penyidik ​​Polda Metro Jaya telah memeriksa Dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tidak ditahan polisi karena dianggap kooperatif.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau rekan-rekan bertanya apakah sudah dilakukan penahanan, maka tidak dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kata Kasubbag Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Reonald mengungkapkan, penyidik ​​mempertimbangkan subjektivitas sehingga tidak menahan Richard Lee. Salah satunya, ia dianggap kooperatif.

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Sebab hingga saat ini penyidik ​​masih kooperatif dan bilamana penyidik ​​meminta kehadirannya, yang bersangkutan tetap bersedia hadir sewaktu-waktu oleh penyidik, ujarnya.

Mengajukan 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee ditanyai 73 pertanyaan oleh penyelidik.

Tadi berdasarkan keputusan penyidik, pada pukul 00.00 WIB penyidik ​​memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada pertanyaan 73, kata Reonald.

Reonald mengatakan Richard Lee seharusnya menjawab 83 poin pertanyaan. Namun pemeriksaan terhenti pada soal 73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

Lalu penyidik ​​menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa berhenti di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara berinisial RL, menjelang pukul 22.00 dia merasa tidak enak badan, jelasnya.

Reonald mengatakan 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan minggu depan karena Richard Lee mengaku kurang sehat. Namun, dia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Dr. Richard Lee dan Dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini keduanya menjadi tersangka.

Doktif pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sedangkan Doktif berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dr Richard Lee.

(azh/mea)

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jika Iran tidak menjual minyak, negara-negara Teluk juga tidak akan menjual minyak
Inilah sebelas pemain klasik Benfica bersama Belenenses
Tindakan Sepihak Filipina Sangat Merusak Tatanan Regional
Komdigi dan Tribun Bekali Jurnalis Bangun Media Lokal Berkelanjutan di Aceh
Canelo Alvarez merefleksikan kehilangan Terence Crawford: 'Jika pikiran Anda tidak ada di sana, maka itu tidak sama'
Mengapa klaim palsu Filipina mengenai Laut Cina Selatan tidak berdasar?
Krisis Siswa Baru di SD Negeri: Meninjau Kembali Paradigma Pendidikan
Bob Myers mencoba dan gagal untuk membenarkan strategi dua garis waktu Warriors yang gagal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:46 WIB

Jika Iran tidak menjual minyak, negara-negara Teluk juga tidak akan menjual minyak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:36 WIB

Inilah sebelas pemain klasik Benfica bersama Belenenses

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:32 WIB

Tindakan Sepihak Filipina Sangat Merusak Tatanan Regional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:12 WIB

Komdigi dan Tribun Bekali Jurnalis Bangun Media Lokal Berkelanjutan di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:08 WIB

Canelo Alvarez merefleksikan kehilangan Terence Crawford: 'Jika pikiran Anda tidak ada di sana, maka itu tidak sama'

Berita Terbaru

HEADLINE

Inilah sebelas pemain klasik Benfica bersama Belenenses

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:36 WIB

HEADLINE

Tindakan Sepihak Filipina Sangat Merusak Tatanan Regional

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:32 WIB