RakyatPos.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pernikahan siri dan poligami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI menilai pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah lama menjadi dasar hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia.
Fokus utama MUI adalah pada Pasal 402 KUHP baru yang mengatur tentang pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “halangan yang sah”.
Ketentuan ini dinilai bermasalah karena berpotensi mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, frasa “halangan yang sah” harus dipahami dengan jelas dan tidak lepas dari ketentuan hukum agama.
Ia menegaskan, sistem hukum nasional sendiri mengatur sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.
Hal itu, kata Ni'am, tertuang secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Sedangkan dalam Islam, yang menjadi penghalang sahnya perkawinan adalah jika seorang perempuan masih menikah dengan laki-laki lain, kata Ni'am, dikutip cornersatu.id dari iNews ID (7/1/2026).
Ditambahkannya, dari sudut pandang hukum Islam, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta merta menjadi penghalang hukum dalam perkawinan.
Dengan kata lain, praktik poligami diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum Islam.
Untuk itu, MUI menilai kriminalisasi terhadap praktik poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin konstitusi.
Menurut Ni'am, negara harus berhati-hati dalam merumuskan norma pidana agar tidak menimbulkan konflik antara hukum negara dan hukum agama.
Ia mengingatkan, hukum pidana harusnya menjadi pilihan terakhir, bukan malah digunakan untuk mengatur wilayah privat yang sudah mempunyai dasar hukum agama yang kuat.
Kritik MUI ini menambah daftar panjang polemik penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.
Sejumlah kalangan menilai beberapa pasal dalam KUHP baru masih memerlukan penafsiran yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan gejolak di masyarakat.
MUI mendorong pemerintah dan legislatif membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.***
















