RakyatPos.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait penjagaan prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia mengaku kaget melihat persidangan tersebut.
Sebab, kata Mahfud MD, baru pertama kali melihat persidangan kasus korupsi yang dikawal TNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya, saya agak terkejut karena bagi saya baru pertama kali, entah ada yang pernah melihat sidang, kok dijaga TNI dan berdiri di depan hakim lalu di depan pengunjung, kata Mahfud, dikutip melalui akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020, pengamanan sidang dilakukan oleh satuan pengamanan internal pengadilan.
“Ada Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengamanan pengadilan sesuai pasal 10 ayat 5 dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan,” ujarnya.
Sidang boleh dikawal prajurit Polri atau TNI, asalkan sidang itu menarik perhatian masyarakat. Sidang yang menyita perhatian ini ibarat kasus terorisme yang digadang-gadang akan menarik banyak orang ke pengadilan.
Lalu ada pasal 10 ayat 6. Tapi untuk hal-hal yang menarik perhatian masyarakat, Polri dan atau TNI bisa mengamankannya asalkan berkoordinasi dengan pengadilan, ujarnya.
Mahfud mengatakan, meski kasus korupsi menarik perhatian, namun tidak menarik banyak orang untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu, dia menilai lebih baik mengamankan kasus korupsi menggunakan aparat internal pengadilan.
“Terorisme dan pembunuhan berencana menarik (perhatian), korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak berbahaya dan keamanan dalam negeri cukup,” ujarnya.
















