RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak ragu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada keraguan (menetapkan Yaqut sebagai tersangka), kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Budi pun menanggapi persoalan perbedaan pernyataan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto.
Setyo menyatakan, pimpinan KPK tidak terbelah dalam penetapan tersangka. Sementara itu, Fitroh menyatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
“Dalam proses penanganan perkara haji ini, kita semua sudah sepakat dan tegas. Kita tinggal menunggu waktunya. Kita akan segera memberikan update perkembangan kasus haji ini,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
















