Jakarta –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kementerian Kehutanan menyebut kehadiran penyidik untuk memverifikasi data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa kawasan, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini, kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Ristianto mengatakan proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengutamakan keakuratan data dan transparansi informasi. Ia menegaskan, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan pencarian.
Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan selalu siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola hutan.
Sinergi antar kementerian dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk menjamin pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, ujarnya.
(azh/azh)
Artikel Kementerian Kehutanan Dukung Proses Pencocokan Data oleh Kejagung pertama kali muncul di RedaksiPOS News.
















