RakyatPos.id – Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara –kasus yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran menyasar ruang-ruang yang terkait dengan konversi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Gerbang 3 Kementerian Kehutanan dengan pengawalan ketat aparat TNI. Satu kontainer barang bukti dan dua ikat map berwarna merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.
Operasi senyap ini menegaskan perbedaan arah Kejaksaan Agung dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejaksaan Agung justru akan membuka kembali simpul-simpul yang dianggap buntu, terutama pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang terkait langsung dengan praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mendapat laporan detail terkait penggeledahan tersebut, termasuk terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada informasinya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keputusan SP3 tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, kendala teknis muncul karena objek pertambangan belum dikelola sehingga tidak dicatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah. Bahkan tambang yang dikelola pihak swasta, dalam pandangan ini, berada di luar cakupan keuangan negara. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta merta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun penelusuran Kejagung di Kementerian Kehutanan memberikan sinyal kuat: negara tidak berhenti pada penafsiran kerugian yang sempit, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain – termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tata kelola kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah tersebut, Kejaksaan Agung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru dalam pengusutan sengketa pertambangan nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan kedua aparat penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus menjadi ujian apakah sebuah kasus besar yang sempat “mati suri” akan benar-benar dihidupkan kembali hingga ke akar-akarnya.
















