Jakarta –
Pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam. Richard Lee ditanyai 73 pertanyaan oleh penyelidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tadi berdasarkan keputusan penyidik, pada pukul 00.00 WIB penyidik memutuskan penghentian penyidikan pada pertanyaan 73 saat ini, kata Kasubbag Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
AKBP Reonald mengatakan Richard Lee seharusnya menjawab 83 poin pertanyaan. Namun pemeriksaan terhenti pada soal 73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.
Lalu penyidik menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa berhenti di situ? Karena pada pukul 22.00 saudara berinisial RL, menjelang pukul 22.00 dia merasa tidak enak badan, jelasnya.
Reonald mengatakan 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan minggu depan karena Richard Lee mengaku kurang sehat. Namun, dia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.
“Merasa tidak enak badan dan pendamping atau penasihat hukumnya memintanya untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan pemeriksaan terlebih dahulu untuk istirahat,” imbuhnya.
“Dan nanti akan dijadwal ulang untuk melanjutkan soal sampai ke soal 85 yang dijadwalkan minggu depan ya, atau dijadwalkan di kemudian hari,” imbuhnya.
Richard Lee Menjadi Tersangka
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus seleb Instagram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan kami sampaikan akan ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 kepada Saudara RL, kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta jadwal pemeriksaan ulang.
“Laporan ke penyidik akan keluar pada 7 Januari 2026. Jadi pemanggilan kedua akan disampaikan pada tanggal 7,” ujarnya.
Duduk di Kasus Penetapan Tersangka, Dr. Richard Lee
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Dr. Richard Lee dan Dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini keduanya menjadi tersangka.
Doktif pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Doktif menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dr Richard Lee.
Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee kepada Doctif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan terkait izin praktiknya. Dokter tersebut disebut-sebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee melakukan operasi ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 22 saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah Doctif, giliran Dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
(azh/mea)
















