RakyatPos.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Cyber Crime Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar jaringan ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Bareskrim juga memblokir dan mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari empat pria dan satu wanita.
Para tersangka masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL dan WK
















