Ketua Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menilai ketentuan hukuman bagi pelaku nikah siri dalam KUHP bertentangan dengan hukum Islam.
7 Januari 2026 | 16.10 WIB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbesar
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengkritisi ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai aturan pidana bagi pelaku nikah siri tidak tepat.
Asrorun Ni'am berpendapat, dasar terjadinya nikah siri belum tentu adanya keinginan untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Namun ada kendala administratif yang menghambatnya.
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kondisi faktual di masyarakat, masih terdapat masyarakat yang melakukan nikah siri karena terkendala akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Lanjutnya, pernikahan merupakan peristiwa perdata. Jadi ganjaran atau penyelesaian suatu peristiwa perkawinan adalah saksi perdata, bukan hukuman. “Mengkriminalisasi sesuatu yang hakikatnya merupakan perkara perdata, perlu diluruskan dan diperbaiki,” ujarnya.
Ketentuan nikah siri diatur dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Inilah isi artikel tersebut:
Pasal 402 KUHP
1). Setiap orang yang:
A. Melaksanakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada itu merupakan hambatan hukum terhadap dilangsungkannya perkawinan tersebut.
B. Melaksanakan perkawinan padahal diketahui adanya perkawinan pihak lain merupakan halangan hukum terhadap perkawinan tersebut.
2.) Apabila seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada itu merupakan suatu hambatan hukum terhadap perkawinan, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Bagian Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada yang merupakan hambatan hukum” adalah perkawinan yang dapat dijadikan alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada awal Januari 2026. Selain ketentuan pernikahan siri, banyak pasal dalam undang-undang ini yang mendapat kritik dari berbagai kalangan, seperti Pasal 218 KUHP. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana tiga tahun penjara bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat, ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri dalam KUHP bertentangan dengan hukum Islam. Dalam ajaran Islam, kata dia, hal yang menjadi penghalang hukum perkawinan adalah ketika seorang perempuan terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan bagi laki-laki, kehadiran istri bukan merupakan hambatan hukum yang dapat mengakibatkan batalnya perkawinan berikutnya.
Ia menilai penafsiran hukuman bagi pelaku nikah siri dalam KUHP nekat dan tidak sejalan dengan undang-undang. Oleh karena itu, nikah siri sepanjang syarat rukunnya terpenuhi tidak memenuhi syarat pidana, ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakan, tujuan MUI mengkritisi aturan legalisasi pelaku nikah siri dalam KUHP adalah agar penerapan aturan tersebut di lapangan berdampak positif terhadap ketertiban umum. Ia juga meminta agar peraturan tersebut diawasi pelaksanaannya untuk memastikan undang-undang tersebut dilaksanakan demi kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan ketentuan Pasal 402 KUHP. Ia mengatakan, ketentuan nikah siri dalam KUHP bukan merupakan norma baru. Ketentuan ini merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.
KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri. Pasal 402 KUHP hanya mengatur pelarangan perkawinan jika ada hambatan hukum menurut UU Perkawinan, kata politikus Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2026.

Lulus dari program studi ekonomi pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Saat ini menulis di desk Nasional, khususnya isu politik dan pertahanan

PODCAST YANG DIREKOMENDASIKAN TEMPO
Artikel Mengapa MUI Menolak Aturan Nikah Siri dalam KUHP Baru pertama kali muncul di RedaksiPOS News.
















