Sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan operasi penindakan peredaran minuman beralkohol.

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras, petasan, dan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2026, Senin (29/12/2025) malam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi yang dipimpin Kapolri Kompol Edi Susanto ini dilakukan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran minuman beralkohol dan petasan, antara lain di Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande.

Sasaran operasi antara lain warung kelontong, kios, dan pedagang sembarangan yang diduga menjual minuman beralkohol dan petasan secara ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dan merek.

Kabagops Edi Susanto mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi menjelang tahun baru. Menurut dia, peredaran minuman beralkohol dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Seluruh barang bukti hasil aksi tersebut selanjutnya akan diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pengolahan lebih lanjut. Barang bukti miras dan petasan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol dan penggunaan petasan atau kembang api pada malam tahun baru. “Kami tegaskan tidak boleh ada pesta kembang api atau petasan di wilayah hukum Polres Serang,” kata Condro Sasongko.

Kapolres juga mengingatkan, pihaknya tidak memperbolehkan hotel, penginapan, atau tempat hiburan menggelar pesta kembang api atau petasan.

“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan semua orang,” tegasnya.

Menurut Kapolres, penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan kegaduhan, kegelisahan warga hingga potensi kebakaran. Oleh karena itu, perlu diambil langkah tegas agar perayaan Tahun Baru dapat berjalan aman dan kondusif.

Kapolri mengimbau masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. “Merayakan Tahun Baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru