Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menindak penambangan tanpa izin di kawasan Dusun III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kompol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, penindakan itu dilakukan dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya, Selasa malam (16/12/25), tim kami Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Barat, kata Fauzan, Rabu (17/12/25) pagi di Mapolda.
Dari kegiatan tersebut, jelas Fauzan, Tim Satgas Gakkum berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti terkait aktivitas penambangan liar tersebut.
“Di lokasi ada 6 orang yang kami amankan, termasuk peralatan pertambangan seperti ember, mesin, selang, dan puluhan drum,” jelasnya.
Fauzan menjelaskan, terungkapnya aktivitas penambangan ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Sehingga, lanjut Fauzan, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan kami di lapangan ditemukan 6 (enam) unit ponton penambangan gearbox Rajuk yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Dusun III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, jelasnya.
Usai diamankan, keenam orang beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pengendalian penambangan liar yang tentunya terutama berdampak pada kerusakan alam,” tutupnya.
















