Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial R (27) di Pangkalpinang.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.16 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pelapor seorang ibu rumah tangga berinisial M (27) yang juga merupakan kakak perempuan korban mengetahui adiknya berinisial I belum pulang ke rumah. Setelah mencari keberadaan adiknya, M mendapat informasi bahwa saya sedang menginap di sebuah hotel.
Sesampainya di lokasi, M langsung bertanya kepada saya tentang apa yang terjadi selama mereka menginap. Korban kemudian mengaku pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri satu kali.
Motif pelaku diduga sengaja melakukan persetubuhan. Akibat kejadian tersebut, M membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalpinang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku R, pria berusia 27 tahun.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah pakaian antara lain 1 buah kaos berwarna krem, 1 buah celana pendek berwarna hitam, 1 buah celana dalam pria berwarna hitam, 1 set kemeja dan celana tidur berwarna biru putih, 1 buah bra berwarna hitam, dan 1 buah celana dalam berwarna abu-abu.
Selain itu, tiga ponsel merek Poco dan Realme juga disita sebagai barang bukti. Kini, pelaku R tengah menjalani proses hukum di Polsek Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
















