Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FF (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan berpura-pura mengantar mantan pacarnya pulang. Pelaku yang berstatus pelajar ditangkap Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Jumat 5 Desember 2025, dua hari setelah kejadian.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Helikopter, Desa Air Head Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban awalnya bertemu pelaku saat korban sedang jogging di kawasan Dealova Park. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban kemudian memaksa korban untuk dibawa pulang meski korban menolak.
Dalam perjalanan pulang, korban mencoba menghubungi ayahnya. Namun sebelum sempat berbicara, pelaku langsung mengambil ponsel Oppo A57 milik korban dan memutus panggilan. Setelah berhasil mengambil ponselnya, pelaku langsung meninggalkan korban yang ketakutan dan lari pulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2.700.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalpinang.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi, FF mengakui perbuatannya dan membenarkan kronologi pencurian tersebut, termasuk fakta bahwa dirinya adalah mantan pacar korban. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A57 warna Glow Design.
Saat ini FF dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.
















