Buser Naga Polsek Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak yang Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap pria berinisial A (27) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin 29 Desember 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial L (43) pada 23 Desember. Putranya yang baru berusia 9 tahun menjadi korban aksi bejat pelaku di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Peristiwa Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 sore. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman rumah. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kemudian menghampiri dan membujuk korban dengan dalih meminta bantuan untuk mencari kucing yang hilang.

Korban yang tertipu kemudian dibawa pelaku ke kawasan hutan dekat Pertamina Pangkalbalam. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan asusila hingga menyebabkan korban mengeluarkan darah. Usai melakukan aksinya, pelaku begitu saja meninggalkan korban hingga ditemukan warga dalam kondisi trauma.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Budi Mulia. Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatannya.

Anehnya, aksi ini bukan kali pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain di Kota Pangkalpinang, yakni di Kawasan Kelurahan Gajah Mada (Agustus 2025) dan Kawasan Taman Dealova (Juni 2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 3799 BB, hasil visum medis, pakaian korban, dan telepon genggam milik pelaku.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru