Cilegon – Polres Cilegon, Polda Banten mengikuti kegiatan Video Conference Kapolri yang digelar secara nasional dalam rangka mempererat sinergitas aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Polres Cilegon dan dihadiri petugas kepolisian serta unsur Kejaksaan Negeri Cilegon. Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Video conference tersebut mengangkat tema sinergitas, penguatan pemahaman dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum terkait KUHP dan KUHAP yang baru, serta penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Polri. Kegiatan ini merupakan momentum strategis dalam menyatukan langkah penegakan hukum yang lebih profesional, manusiawi dan berkeadilan.
Kapolres Cilegon AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga hadir langsung bersama Kanit Reskrim Kejaksaan Cilegon, Kepala Aparatur Sipil Negara, pejabat fungsi hukum, jaksa penuntut umum, serta penyidik kepolisian dan kepolisian. Kehadiran lintas institusi ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kolaborasi penegakan hukum yang solid.

Dalam sambutannya secara virtual, Kapolri menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan RI merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, pembaruan peraturan ini merupakan tonggak sejarah setelah lebih dari empat dekade, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kapolri menegaskan, Polri punya tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan adil, namun tetap setara dan bersinergi dengan Kejaksaan. Sinergi yang kuat diharapkan mampu mencegah perbedaan penafsiran hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung RI menegaskan Kejaksaan dan Polri merupakan dua lembaga yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem peradilan pidana. Ia mengatakan, reformasi KUHP dan KUHAP merupakan awal yang baik menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, namun tetap tegas dan berorientasi pada keadilan substantif. Penguatan pemahaman prinsip-prinsip hukum, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, dan optimalisasi peran masing-masing lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan baru tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI dalam sambutannya juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dan Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana di Indonesia. Penyempurnaan KUHP dan KUHAP dinilai relevan dengan dinamika sosial saat ini, dengan mengedepankan hati nurani, nilai kemanusiaan, dan keadilan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan nasional, Kapolres Cilegon memberikan arahan kepada seluruh penyidik Polres Cilegon. Dia menegaskan, agar seluruh penyidik segera mempelajari dan memahami KUHP dan KUHAP baru secara cepat dan komprehensif. Selain itu, Kapolri mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi penyidik melalui sertifikasi, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam setiap penanganan perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan dinamika hukum nasional, memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil bagi masyarakat.
















