Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang melalui Satuan Opsnal Tim Buser Naga, pada Senin, 3 November 2025 berhasil menangkap seorang pria berinisial Candra alias Memble alias Kerbau (41 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di dua lokasi berbeda.
Kasus penganiayaan pertama dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M (31 tahun). Peristiwa penganiayaan pertama terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mendatangi tempat jualan korban dan meminta uang parkir. Pertengkaran terjadi karena pelaku tidak menerima sejumlah uang yang diberikan korban. Pertengkaran tersebut berujung perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian hidung, mata, dan tangan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalpinang.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di Lapangan Taman Merdeka itu meminta dua potong ayam kepada korban yang berprofesi sebagai pedagang. Saat korban meminta uang, pelaku menyentuh bahu kanan korban. Karena merasa terancam, korban mengambil pisau untuk membela diri, namun pisau tersebut dipegang oleh pedagang lain. Pelaku kemudian memukul mata kiri korban satu kali menggunakan tangan kanannya, lalu kabur.
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mulai melakukan penyelidikan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Setelah mendapat informasi, tim mendatangi alamat Terlapor di Kampung Opas, namun pelaku tidak ada di tempat.
Pada Senin, 26 Oktober 2025, pemeriksaan menemukan informasi pelaku melaut untuk bekerja sebagai nelayan selama kurang lebih satu minggu. Tim Buser Naga langsung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Airud Polres Pangkalpinang.
Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025, tim Buser Naga melakukan pengawasan di kawasan Dermaga TPI, memeriksa kapal-kapal nelayan yang sedang merapat untuk menurunkan hasil tangkapannya.
Puncaknya, pada Senin 3 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Gabungan Buser Naga dan Satpol Airud melakukan patroli di perairan Jembatan Emas. Mereka mencegat rombongan kapal yang menuju dermaga dan memeriksa anak buah kapal (ABK) satu per satu. Di salah satu kapal, tim gabungan berhasil menemukan dan menangkap seorang pria bernama Candra alias Memble yang menjadi buronan pelaku.
Saat diperiksa lebih lanjut di Unit Polisi Airud Polres Pangkalpinang, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana penganiayaan lainnya. Penganiayaan terjadi karena pelaku merasa kesal karena tidak diperbolehkan ikut menjaga parkir di Lapangan Taman Merdeka. Kekesalan tersebut menyebabkan pelaku memukul hidung korban sebanyak satu kali dan menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan. Pelaku mencoba memukul korban dengan kursi kayu namun berhasil ditahan masyarakat, sebelum akhirnya melarikan diri.
Kini pelaku Candra alias Memble beserta barang bukti berupa dua dokumen visum telah dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
















