Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap seorang pemuda yang menjual obat-obatan terlarang di salah satu rumah kos di Desa Karangambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kasatres Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam jumpa pers mengatakan Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan berbahaya di rumah kontrakan di Desa Karangambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Purbalingga pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Karangambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, jelasnya didampingi Kabid Humas AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial DS (21), laki-laki, buruh, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka ditangkap bersama barang bukti obat berbahaya yang masuk daftar G.
Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di salah satu rumah kontrakan di kawasan Desa Karangambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Rumah kontrakan itu setiap hari dipadati orang.
Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga diketahui ada penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Kemudian penjual dan barang buktinya kami amankan, ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 55 buah obat kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 1 buah obat berwarna kuning bertuliskan mf, 10 buah obat berwarna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan, 1 buah tisu, 1 buah kantong plastik hitam, dan satu unit handphone.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli obat-obatan terlarang dari orang yang tidak dikenalnya. Kemudian setelah obat sampai, ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli. Tersangka memberikan penjualan di kosnya atau diantar langsung ke pembeli.
“Satu paket obat strip berisi 10 butir pil pengakuan tersangka dijual Rp65 ribu, sedangkan satu paket obat jenis Hexymer berisi 5 butir dijual Rp20 ribu,” jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
















