Polisi Regional Bangka Belitung, Hubungan Masyarakat,– Polisi Regional Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya untuk menyalahgunakan pupuk bersubsidi pemerintah. Dua truk yang berisi 24 ton pupuk bersubsidi diamankan.
Kepala Hubungan Masyarakat Komisaris Polisi Regional Babel Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 2 truk diamankan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10:30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua truk yang berisi pupuk bersubsidi pemerintah diamankan di persimpangan hotel marina Soll Jalan Koba Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas saat melakukan patroli,” kata Fauzan, Selasa (8/26/25) sore.
Menurut Fauzan, pupuk bersubsidi yang dibawa oleh 2 truk berasal dari provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di daerah Bangka Belitung.
“Saat ini, 2 unit truk telah diamankan oleh Direktorat Indagsi Subdit I, termasuk dua pengemudi truk yaitu RO (33) dan BU (36) telah disebut sebagai tersangka berdasarkan hasil kasus kemarin,” katanya.
Fauzan mengungkapkan, dari pembongkaran yang ditemukan di 2 truk setiap truk yang dimuat dengan 240 karung. Dengan demikian, total pupuk bersubsidi yang diamankan adalah 480 karung dengan berat 24 ton.
Fauzan juga menambahkan, ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait seperti kantor disprindag, pertanian dan kantor makanan Babel dan perwakilan PT. Pupuk Indonesia di wilayah Bangka untuk ditanyai.
Selain itu, Fauzan mengatakan mode yang digunakan oleh para tersangka diduga terkait dengan harga karena pupuk bersubsidi yang dijual jauh lebih murah.
“Pengakuan tersangka ini karena cara mencari harga harga yang diperoleh. Mereka mendapatkan harga pupuk bersubsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel dengan harga 200 ribu,” katanya.
Untuk tindakan tersebut, para tersangka didakwa berdasarkan pasal 6 paragraf (1) Surat A dan/atau B Jo Pasal 1 Sub 1E Huruf A dan/atau B dari Undang -Undang Darurat Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang penyelidikan, penuntutan dan peradilan tentang pengadaan pupuk yang disubsidi dengan kode pidana dengan kode pidana.
“Ini adalah bentuk komitmen dari Kepala Polisi Regional Babel Inspektur Jenderal Polisi Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap para pelaku tindakan kriminal,” pungkasnya.
RakyatPos.ID Network
















