Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Eman tidak setuju jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasarkan pada dua alat bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, sebelum ditetapkan tersangka, seharusnya pihak termohon atau kepolisian memeriksa Pegi Setiawan.

Jadi siapa sebenarnya Hakim Eman?

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili perkara praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan pihaknya akan bertindak independen dan adil dalam menangani perkara ini.

“Kami akan mengadili kasus ini secara independen dan bebas. Tidak ada yang boleh ikut campur dalam mengambil keputusan dalam kasus ini,” kata Jon Sarmin Saragih.

Hakim Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang cukup meyakinkan.

Dia telah menjadi hakim selama 24 tahun.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman – Demikian putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 29 Desember 2016.

Pada tanggal 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul sampai dengan tanggal 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021, Eman Sulaeman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Pernyataan Hakim Eman Sebelum Sidang

Sebelumnya, Eman Sulaeman sempat memastikan akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan secara objektif.

“Saya tidak berkepentingan dengan kasus ini, saya akan putuskan secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menegaskan, putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi semua pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Putusan terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi putusan yang terbaik untuk Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan, pihaknya tengah menggugat ke Polda Jawa Barat terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

“Kami akan tanyakan ke Polda Jabar apakah ada bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut yang berdasarkan scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV,” kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, bukti seperti CCTV tidak pernah ada dan sidik jari para terpidana pun tidak pernah ada.

Ia menduga polisi salah menangkap kliennya, Pegi Setiawan.

Ibu Pegi Setiawan Menangis

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengaku akan menjemput anaknya di Polda Jawa Barat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman, mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Menurutnya, Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa bukti yang jelas.

“Ya, hari ini saya jemput langsung Pegi (di Polda Jabar), langsung bawa pulang. Kasian Pegi di sana, dia sudah terlalu menderita, anak saya tidak pernah berbuat salah dan dipenjara. Ya, saya sangat bersyukur (hakim mengabulkan gugatan praperadilan). Pegi tidak bersalah,” kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB