Pengangkatan Ketua MK Gantikan Anwar Usman Batal Demi Hukum, Ini Penjelasan Ahli Selengkapnya

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Dr. Abdul Khoir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024.

Sementara itu, kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof. Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut para ahli, tidak memberikan hak banding kepada Prof. Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi haknya untuk membela diri.

Bahkan postulat penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad) tidak berlaku bagi majelis MKMK.

“Argumen proporsionalitas dan terobosan berupa sanksi tidak dapat dibenarkan,” tegas Abdul Khoir.

Sebab, putusan MKMK tidak sejalan atau tidak setara dengan putusan Badan Peradilan. Apalagi, persoalan penafsiran hukum, tentu saja mengarah pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-Undang, sehingga membuka ruang bagi penemuan hukum.

“Ketentuan tentang sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan melakukan penemuan hukum sebagaimana dimaksud,” kata ahli.

Abdul Khoir menambahkan, menjaga ketertiban hukum yang positif merupakan hal yang utama dan salah satu hal yang berlandaskan pada asas legalitas.

“Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih mal ayah wajibu illa fa huwa wajib (sesuatu yang merupakan perbaikan dari sesuatu yang wajib, maka hukumnya juga wajib),” jelasnya.

Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan Anwar Usman terhadap putusan MKMK, hal tersebut merupakan permohonan kasasi yang justru diposisikan sebagai penyempurnaan terhadap sesuatu yang bersifat wajib.

Pada hakikatnya, lanjut Abdul Khoir, yang menjadi objek gugatan dalam perkara nomor 604/G/2023 terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 adalah dasar bagi produk hukum yang mengikutinya dan undang-undang yang diikutinya.

“Produk hukum yang mengikutinya tentu akan hilang apabila undang-undang yang diikuti tidak memenuhi ketentuannya, di mana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof. Jimly saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI,” ungkapnya.

Selain itu, secara normatif, keputusan etik harus mengikuti norma hukum. Oleh karena itu, ahli menjelaskan, Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang didasarkan pada Putusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

“Karena sesuatu yang diawali dengan yang haram, maka hasilnya pun akan haram,” pungkas Abdul Khoir.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB