RakyatPos.id -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang dibacakan hakim. Kami akan tetap taat hukum,” kata Kepala Divisi Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
Namun, saat ditanya mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sebenarnya, Nurhadi belum bisa berkomentar banyak. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
“Nanti kami koordinasikan dengan penyidik. Nanti penyidik yang memutuskan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
“Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Kedua menyatakan bahwa proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan Pegi. Sebab, proses penyidikan dinilai tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas berita acara penyidikan terhadap pemohon,” terang Eman.
RakyatPos.ID Network
















