Pegi Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Kami Taat Hukum

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidik ​​akan kooperatif terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik ​​akan menindaklanjuti apa yang dibacakan hakim. Kami akan tetap taat hukum,” kata Kepala Divisi Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Nurhadi Handayani, Senin (8/7).

Namun, saat ditanya mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sebenarnya, Nurhadi belum bisa berkomentar banyak. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti kami koordinasikan dengan penyidik. Nanti penyidik ​​yang memutuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

“Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Kedua menyatakan bahwa proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan Pegi. Sebab, proses penyidikan dinilai tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas berita acara penyidikan terhadap pemohon,” terang Eman.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB