RakyatPos.id – Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat pascaputusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai kemenangan Pegi Setiawan lewat sidang praperadilan, kubu Saka Tatal tampaknya menemukan semangat baru dalam mengungkap misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Bebasnya Pegi Setiawan tidak hanya membahagiakan kami selaku kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena telah dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Farhat Abbas selaku tim kuasa hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menyusul putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024) sore.
Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya merupakan rangkaian permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin beserta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebagai bukti baru kronologis saat Pegi mengajukan putusan Saka Tatal 8 tahun lalu. Semoga majelis hakim agung mengabulkan permohonan PK Saka Tatal,” katanya.
Farhat Abbas mengaku saat ini pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru dalam PK yang diajukannya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta masyarakat untuk turut serta mengawal PK yang diajukan tersebut.
“Sudah saatnya Aep, Dede, Pasren dan yang lainnya agar siap masuk penjara. Kami juga minta mereka hadir, minta Rudiana hadir. Selain itu, tokoh masyarakat Jawa Barat Pak Dedi juga akan diminta hadir, Reza Indragiri ahli forensik digital akan hadir, Pak Susno Duadji juga akan hadir, dan yang lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Krisna Murti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan, pihaknya memiliki novum atau bukti baru terkait rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pihaknya pun mengaku akan mengungkap setiap bukti baru yang menunjukkan Iptu Rudiana merupakan rekayasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Kami yakin PK kami akan diterima, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan selama ini. Kami berjuang bersama-sama, satu per satu kami kumpulkan bukti-bukti yang sudah disimpan dan dikeluarkan,” katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polres Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelumnya, meninggalnya Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, pasangan muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor.
Hingga saat ini, masih ada tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron setelah 8 tahun kasusnya.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron tersebut adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara itu, 8 pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara itu, Polda Jawa Barat secara mengejutkan mencabut dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga dalang pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
RakyatPos.ID Network
















