RakyatPos.id -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna usaha saja, bukan hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, HGU yang sudah ditandatangani Jokowi itu nantinya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begini, HGU bisa diperpanjang terus-menerus. Kalau Singapura bisa diperpanjang 90 tahun. Kalau kita 20 tahun,” kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, tanah yang digunakan investor tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya hanya sebatas tempat usaha dan bangunan, bukan sebagai hak milik.
“Tapi tanah itu tetap milik negara, namanya hak pakai. Itu milik Indonesia, itu milik negara,” jelasnya.
Sebelum adanya kebijakan HGU, kata Zulhas, investor tidak memiliki kepastian terkait pemanfaatan lahan di IKN.
“Kemarin tidak ada kejelasan. Jadi bagaimana orang bisa membangun kalau tidak ada tanah,” pungkasnya.
RakyatPos.ID Network
















