RakyatPos.id -Persatuan Guru dan Dosen (P2G) prihatin dengan kondisi guru honorer.
Sebelumnya pada 4 Juli 2024, P2G telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI guna membahas kondisi guru honorer di beberapa daerah di Indonesia, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung, dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyatakan pasca RDPU dengan Komisi X, kondisi guru honorer makin mencekam, khususnya di DKI Jakarta.
“Pada tanggal 5 Juli 2024 atau minggu pertama tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, guru honorer mendapat kabar yang mengerikan. Yaitu bahwa hari pertama mereka masuk sekolah akan menjadi hari terakhir mereka di sekolah.
“Selain itu, kepala sekolah juga mengirimkan formulir pembersihan guru honorer kepada para guru honorer untuk diisi,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Guru honorer di Jakarta dikejutkan karena tiba-tiba di-PHK. Kondisi ini juga berimbas pada sejumlah anggota P2G DKI Jakarta yang berprofesi sebagai guru honorer.
“Mereka kaget, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya menunggu seleksi PPPK 2024, tapi kalau diberhentikan seperti ini, kesempatan mereka ikut PPPK juga akan hilang,” jelasnya.
Menurut Iman, fenomena ‘pengusiran halus’ guru honorer terjadi di berbagai daerah. Namun, metode Cleansing baru ditemukan di Jakarta. Hingga 15 Juli 2024, sudah ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan Cleansing di Jakarta.
Jika melihat rekapitulasi Cleansing untuk wilayah Jakarta Utara saja, ada 173 guru honorer yang akan dan sudah menjalani Cleansing. Artinya, jumlah yang terkena Cleansing bisa mencapai ratusan.
“Ada yang menangis, ada yang bingung bagaimana cara memberi tahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karier mereka sebagai guru berakhir begitu saja. Sampai saat ini mereka masih bertanya-tanya, ada apa ini dan mengapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan, dan tanpa persiapan,” kata Iman.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan pembersihan guru honorer tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, adil, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Iman menambahkan, apabila kebijakan Pembersihan ini merupakan dampak dari upaya penataan kebijakan ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka hal tersebut bertentangan dengan asas Undang-Undang.
Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN berasaskan pada asas kepastian hukum, profesionalisme, proporsionalitas, integrasi, delegasi, kenetralan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan.
RakyatPos.ID Network
















