RakyatPos.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap privatisasi dan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia.
Kepala Pusat Penelitian Politik BRIN Athiqah Nur Alami mengatakan, hingga tahun 2023, ada sekitar 200 pulau kecil di Indonesia yang dijual dan diprivatisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Athiqah menjelaskan, data tersebut diperoleh dari sejumlah lembaga nirlaba.
“Keberadaan pulau-pulau kecil sudah mulai hilang, bahkan tenggelam,” kata Athiqah seperti dikutip Antara, Rabu (17/7/2024).
Selain penjualan dan privatisasi, Athiqah juga menyoroti dampak negatif industri ekstraktif terhadap pulau-pulau kecil.
Industri ekstraktif seperti pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta perikanan skala besar mengancam masyarakat pulau kecil dan pesisir.
Ia mengatakan kegiatan industri ekstraktif dapat menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam.
Hal ini menunjukkan betapa rentannya wilayah pesisir, tidak hanya dari sudut pandang ekologi, tetapi juga dari sudut pandang sosial, ekonomi, dan budaya.
“Hal ini tidak hanya disebabkan oleh perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif,” imbuh Athiqah.
Athiqah menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir BRIN mencermati kebijakan hilirisasi dan masifnya aktivitas pertambangan serta ekspansi industri ekstraktif.
Lebih lanjut, Atiqah menilai proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, serta pertambangan bijih besi dan emas di Sulawesi Utara berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dampak lingkungannya jelas, ada pencemaran logam berat di sungai-sungai sekitar pabrik. Terutama penambangan nikel yang tidak hanya mencemari air, tetapi juga udara, merusak hutan, dan menggusur petani akibat ekspansi penambangan nikel,” katanya.
Menurutnya, kegiatan industri ekstraktif memiliki dampak yang sangat merugikan.
Sebab, ruang hidup masyarakat sekitar seolah terenggut akibat makin terbatasnya akses ke laut.
Oleh karena itu, Athiqah mengimbau para pemangku kepentingan untuk lebih mencermati regulasi yang ada sebelum mengambil tindakan, seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Peraturan tersebut mencakup pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Kepala Pusat Penelitian Politik BRIN menyampaikan, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia hendaknya diarahkan pada upaya rehabilitasi, konservasi, pemanfaatan, dan pengayaan sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan.
Namun, Atiqah tidak merinci terkait 200 pulau kecil yang dijual dan diprivatisasi oleh oknum tertentu.
RakyatPos.ID Network
















