RakyatPos.id – Sebanyak 47 orang dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihun, Kalimantan Selatan, usai dimabuk obat bius.
Puluhan orang tersebut sebelumnya menggelar pesta narkoba jenis datura yang dicampur dengan narkoba, bahkan ada dua orang yang meninggal dunia akibat kejadian ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggulangi, menanggulangi, dan mencegah meluasnya kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Adam Erwindi, mengatakan ada beberapa langkah konkret dalam menyikapi fenomena kasus tersebut.
Langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Kelana Jaya antara lain melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama seminggu.
Dalam pendataan tersebut ditemukan data sebanyak 47 orang yang mengalami gejala keracunan obat bius dan dua orang diantaranya bahkan meninggal dunia. Kombes Erwindi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dalam pohon bius tersebut.
Direktorat Narkoba juga menindak seorang berinisial M (47) atas dugaan pengedar narkoba jenis putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Diduga narkoba ini dikonsumsi oleh para korban yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita, kata Kompol Erwindi, saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan narkobanya.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba bersama Polresta Banjarmasin juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban AR dan S dengan hasil bahwa para korban tidak mengonsumsi obat bius, melainkan mengonsumsi 2-3 butir pil putih tanpa merk dan logo.
Berdasarkan informasi tersebut, Polresta Banjarmasin menangkap tiga orang pengedar sabu berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir pil.
Para tersangka mengaku menjual narkoba tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
“Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Erwindi.
Terkait dengan video viral sejumlah warga mabuk, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan, tidak semua video viral itu disebabkan karena obat bius.
Ada video seseorang yang sedang mabuk minuman keras, namun diberi judul Mabuk Batu Kecubung. Selain itu, lanjutnya, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Dampak Konsumsi Batu Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalimantan Selatan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa merek yang tidak diketahui kandungannya maupun produk dari pohon datura karena dapat menimbulkan efek negatif bagi tubuh.
Komisaris Besar Polisi Erwindi juga mengatakan, Polda Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anak muda.
Langkah tersebut, katanya, untuk mengatasi dan mencegah meluasnya kasus keracunan pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin dan pengawasan yang tepat.
RakyatPos.ID Network
















