RakyatPos.id – Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Permohonan itu diajukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Kapolda Jawa Barat, Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan dicopot.
Ia menilai, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
“Ini harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan saya ke Kapolda. Saya minta Kapolda, Dirreskrimum, dan jajaran di bawahnya, termasuk yang memimpin beberapa judul perkara dicopot,” kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
“Ini adalah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” tambahnya.
Menurut Iswandi, putusan praperadilan Pegi juga bisa dijadikan pelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.
“Ini menjadi pelajaran bagi Polda. Agar Polda tidak lagi bersikap sewenang-wenang dalam kasus ini. Bukan hanya bagi Polda, tetapi juga bagi seluruh penyidik, jangan bersikap sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini menjadi pelajaran bagi mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti kerugian materiil dan imateriil serta memulihkan nama baik kliennya.
“Tindak lanjut kami adalah meminta pemulihan nama baik Pegi, ganti rugi baik materiil maupun imateriil,” terangnya.
Gogi Setiawan Bebas
Sebagai informasi, pada Senin (8/7/2024) hari ini, permohonan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti sama sekali yang menyebutkan Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Atas dasar itu, penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan permohonan praperadilan tersebut haruslah beralasan dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” imbuh Eman.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
RakyatPos.ID Network
















